KEWENANGAN PENGELOLA HARTA WAKAF (NAZHIR) DALAM MENGURUS HARTA WAKAF (Studi Putusan Nomor : 668/Pdt.G/2011/PA.JB)
Abstract
yang sudah meninggal dalam mengelola wakaf tidak berwenang atas harta wakaf, karena ahli waris nazhir tidak dengan sendirinya dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya. Nazhir dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya diawasi secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Majelis Ulama serta Pengadilan Agama yang mewilayahinya. Kedua mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan mengabulkan gugatan penggugat dalam putusan No. 668/Pdt.G/2011/PA.JB yaitu dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara antara Penggugat yang merupakan nazhir lama yang masih hidup dan tergugat sebagai nazhir yang baru, yang mana tergugat telah melakukan perbuatan pembentukan nazhir baru tanpa sepengetahuan penggugat sebagai nazhir lama yang masih hidup yang mana hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa perkara ini ahli waris dari alm.ketua madrasah yang menunjuk Tergugat II telah melanggar undang-undang, karena berdasarkan yang telah diatur dalam UU wakaf pasal 40 huruf e bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang “diwariskan” maka perbuatan tergugat II tidak dibenarkan untuk melaksanakan tugas dari anak salah satu nazhir sebagai ahli waris dari salah satu nazhir. Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus Perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, yaitu mengenai permasalahan surat pengesahan nazhir yang telah dibuat oleh para tergugat tidak sesuai peraturan yang terdapat dalam peraturan yang berlaku, yaitu Majelis Hakim harus menyatakan bahwa Surat Pengesahan Nazhir Perorangan No.xxxxxxx tertanggal 10 Juni 2009 Patemburan yang dikeluarkan oleh kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grogol Patemburan, Jakarta Barat tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 6 PP No.28 Tahun 1977 yang menjelaskan bahwa nazhir haruslah bertempat tinggal di tanah wakaf berada, in casu Jakarta Barat, sedangkan para nazhir ( para tergugat II, III, IV, dan V) semuanya bertempat tinggal di luar wilayah hukum dimana tanah wakaf itu berada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]