KOMPETENSI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/Pdt.Sus/2012)
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan memahami
kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, untuk menkaji dasar
keberatan yang dilakukan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) terhadap
putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dianggap melampaui batas
kewenangan, serta untuk mengetahui dan memahami Ratio Decidendi Mahkamah
Agung dalam memutus sengketa konsumen Nomor 200 K/Pdt.sus/2012 terkait
dengan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Metodologi merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau
memperoleh atau menjalankan kegiatan untuk memperoleh hasil yang konkrit.
Menggunakan metode dalam melakukan suatu kebenaran hukum. Metode
penelitian merupakan faktor penting dalam setiap penulisan karya ilmiah yang
digunakan sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji
kebenaran serta menjalankan prosedur yang benar serta dapat dijalankan secara
ilmiah. Penggunaan metode dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri
khas dari ilmu untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum penggunaan metode
dalam penulisan karya ilmiah dapat digunakan untuk menggali, mengolah, dan
merumuskan bahan-bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapatkan
kesimpulan sesuai dengan kebenaran ilmiah untuk menjawab isu yang dihadapi.
Sehingga pada akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara ilmiah. Metode yang tepat diharapkan dapat memberikan alur
pemikiran secara berurutan dalam usaha pencapaian pengkajian. Oleh karena itu,
suatu metode digunakan agar skripsi ini dapat mendekati suatu kebenaran
akademik dan sistematik dalam analisis dan penulisannya.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah, pertama kompetensi absolut Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah penyelesaian sengketa konsumen
dengan cara Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase serta penjatuhan sanksi
administratif dalam putusan yang diambil oleh majelis hakim. Kedua, Dasar
keberatan yang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait dengan putusan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan adalah tentang Subyek
sengketa, obyek hukumnya, dan putusan yang menghukum dan membebaskan
konsumen dari kewajibannya. Ketiga, Ratio Decidendi Putusan Nomor 200
K/Pdt.Sus/2012 adalah kesalahan dalam pengambilan putusan Badan Penyeleaian
Sengketa Konsumen saat memeriksa perkara sengketa konsumen, selain itu
keberatan yang diajukan juga tidak diadili secara baik dalam Pengadilan Negeri
sehingga Mahkamah Agung mengadili sendiri sengketa konsumen dan
mengabulkan kasasi dari pemohon.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]