WEWENANG CAMAT SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu untuk memenuhi
syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, dan tujuan lainnya adalah untuk mengetahui dan mengkaji
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan pendekatan undang-undang,
konseptual, dan asas-asas hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan
nonhukum serta analisis bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan dibahas mengenai
2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah.
Wewenang camat sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 dan di jabarkan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun
2008, serta di atur pada peraturan daerah masing – masing kota/kabupaten, dimana
semua maknanya sama meskipun ada beberapa isi dari peraturan daerah ada yang
berbeda, terlebih wewenang camat adalah sebagai pemimpin pengkoordinasian di
tingkat kecamatan dalam beberapa bidang pemerintahan yang terutama tentang
pelayanan masyarakat. Namun dalam menjalankan wewenangnya tersebut camat
mempunyai beberapa kendala dan hambatan yang dimana kendala dan hambatan itu
sendiri berasal dari terlalu banyaknya hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab
camat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]