dc.description.abstract | Kesimpulan dari skripsi ini adalah yang pertama kedudukan hukum ahli
waris dalam hal mewaris jika ada akta wasiat yaitu secara hukum selama dalam
wasiat tersebut tidak menyalahi batas-batas maksimum dan legitieme portie
(bagian mutlak) wasiat yang telah ditentukan secara hukum, yang kedua kekuatan
pembuktian akta wasiat dalam hal untuk memperoleh hak waris adalah akta wasiat
diperuntukkan sebagai bukti yang kuat atas suatu peristiwa hukum yaitu
beralihnya harta kekayaan dari pemberi wasiat kepada penerima wasiat ketika si
pewasiat meninggal dunia, dan yang ketiga Ratio Decidendi Putusan Mahkamah
Agung R.I. Nomor 1985 k/Pdt. 2012 telah sesuai dengan hukum berlaku adalah
bahwa Judex facti tidak salah menerapkan hukum atau tidak melanggar hukum
yang berlaku, Judex facti tidak melampaui batas kewenangan dan Judex facti
tidak lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan
sehingga tidak menyebabkan batalnya putusan. Saran dalam skripsi ini
yaitu pertama dalam pembuatan akta wasiat hendaknya penulisan dilakukan
secara secermat mungkin guna mengurangai atau meminimalisir adanya tingkat
kesalahan pada sisi penulisan, yang kedua dalam pembuatan akta wasiat
hendaknya pemberi wasiat itu harus menandatangani akta wasiat yang dibuatnya,
akta wasiat itu harus memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar beralihnya
suatu harta kekayaan pewasiat kepada penerima wasiat dan akta wasiat tersebut
diperuntukan sebagai alat bukti, dan yang ketiga seharusnya peraturan hukum
mengenai waris harus lebih terunifikasi guna terciptanya kepastian hukum. | en_US |