KEDUDUKAN ANAK SAH TERHADAP PEWARISAN PIRING “PANJENG” (PANJANG) MENURUT HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT ADAT PINGGIRPAPAS SUMENEP
Abstract
Kesimpulan dari penulisan ini adalah pewarisan piring panjeng akan jatuh
kepada anak yang lahir secara sah, dimana anak yang meduduki sebagai ahli waris
adalah anak sulung. Dimana meski dalam suatu keluarga terdapat anak angkat
anak tersebut tidak mutlak menjadi ahli waris karena aturan yang melekat pada
masyarakat adat Pinggirpapas adalah anak sulung yang lahir dari si pemilik piring
panjeng dengan istri/suaminya.Dalam pewarisan piring panjeng tidak mengenal
adanya perbedaan ahli waris meskipun dalam keluarga semua anak yang
dilahirkan laki-laki atau bahkan semuanya perempuan tetap diberikan kepada anak
pertama (anak sulung).Pada dasarnya tidak ada faktor-faktor penyebab seorang
anak tidak dapat mewarisi piring panjeng kecuali orang tua atau si pewaris merasa
masih mampu untuk merawat dan menjalankan kewajibannya sebagai pemilik
piring panjeng, atau anak sulung yang seharusnya mutlak menjadi pewaris telah
memiliki piring panjeng karena pernikahannya dengan suami/istrinya yang
kebetulan juga merupakan anak sulung.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]