dc.contributor.author | SITI NUR HANA | |
dc.date.accessioned | 2014-10-29T01:48:04Z | |
dc.date.available | 2014-10-29T01:48:04Z | |
dc.date.issued | 2014-10-29 | |
dc.identifier.nim | NIM090710101053 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59641 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan yang dapat diambil dari terjadinya perselisihan terus menerus antara
suami istri dengan putusan nomor 6588/Pdt.G/2013/PA.Jr adalah suatu perselisihan yang
dilatarbelakangi adanya faktor cemburu, Setiap harinya selalu diributkan tentang kecurigaan
kepadanya dengan menuduh bercinta kepada pihak ketiga sehingga pihak suami sudah tidak
tahan lagi, secara terus menerus yang mana dari salah satu pihak sudah tidak ada kata ma’af
lagi bagi lawannya yaitu suami dan sudah tidak dapat diperdamaikan lagi sampai pada akibat
perceraian. Sehingga Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohon pemohon yaitu:
Berdasarkan kasus dengan putusan Nomor: 6588/Pdt.G/2013/PA.Jr. Majelis hakim
Menimbang bahwa pemohon dan termohon telah melakukan mediasi sebagaimana
diamanatkan oleh PERMA Nomor 1 tahun Menurut undang-undang perkawinan nomor 1
tahun 1974. Dari dari perceraian tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu bagi istri dan
anak. Saran yang dapat disumbangkan adalah setiap pasangan suami istri jangan dengan
mudahnya melakukan perceraian jika tidak dalam keadaanya yang sangat darurat dan sudah
tidak bisa untuk dipersatukan lagi, apabila alasannya tidak benar-benar secara faktanya telah
memenuhi PP No.9 tahun 1975 yaitu: pasal 19 serta pasal 30-34 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang perkawinan, Diharapkan bagi para pasangan suami istri selalu
mempertahankan, berusaha serta menjaga perkawinannya agar sakinah, mawadah dan
warohmah serta Diharapkan bagi para penegak hukum Islam di Pengadilan Agama supaya
tidak merugikan salah satu pihak didalam memberikan putusan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090710101053; | |
dc.subject | IKRAR TALAK, PERSELISIHAN | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK KARENA TERJADI PERSELISIHAN TERUS MENERUS (Studi Putusan Nomor : 6588/Pdt.G/2013/PA.Jr) | en_US |
dc.type | Other | en_US |