Show simple item record

dc.contributor.authorSAMSUL MASHUDA
dc.date.accessioned2014-10-29T01:40:42Z
dc.date.available2014-10-29T01:40:42Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM090710101092
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59638
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis : guna memenuhi dan melengkapi pesyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember; sebagai wahana aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang didapat selama perkuliahan dengan realita yang ada dalam masyarakat; serta memberikan informasi dan untuk mengembangkan pikiran yang berguna bagi kalangan umum dan mahasiswa Fakultas Hukum Uiversitas Jember. Adapun tujuan khususnya yakni untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti atau menelaah data primer atau data dasar dilapangan atau terhadap masyarakat. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif ini sebenarnya merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata. Pada bahan hukum penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum yakni; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah kedudukan hukum anak sebagai ahli waris menurut hukum adat waris Bali pada orang Bali yang menetap di Banyuwangi tetap memakai prinsip adat pewarisan di Bali yakni warisan menggunakan sistem patrilineal dan kalapatra yaitu hukum yang berlaku disesuaikan dengan tempat dan keadaan itu sendiri. Bagi umat Hindu, doktrin desa, kala dan Patra adalah strategi leluhur yang sudah dikenal sejak jaman dahulu. Kesimpulan yang kedua, Kendala Yang Mempengaruhi Para Ahli Waris Orang Bali Di Banyuwangi Dalam Hal Mewaris Terhadap Harta Pusaka Dalam Keluarganya Menurut Hukum Adat Waris Bali asalkan anak tersebut tidak melanggar aturan-aturan menyangkut pewarisan adat Bali seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yakni si ahli waris tidak durhaka atau tidak keluar dari agamanya Hindu-Bali dan tetap mentaati aturan adat agama Hindu-Bali yang berlaku secara positif maka hak warisnya masih tetap dan tidak ada halangan bagi ahli waris untuk dapat memperoleh warisan dan setidaknya ahli waris tidak lupa akan hak dan kewajibannya yaitu apabila ada upacara adat atau leluhur di Bali maka ahli waris harus mengeluarkan biaya guna acara tesebut dan tidak lupa untuk menjenguk keluarga yang masih ada di Bali.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101092;
dc.subjectANAK, AHLI WARIS, ADAT WARIS BALIen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK SEBAGAI AHLI WARIS MENURUT HUKUM ADAT WARIS BALI PADA ORANG BALI BERAGAMA HINDU YANG MENETAP DI BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record