ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NO 10/KPPU-L/2009 TENTANG PENGATURAN TATA NIAGA TIKET PADA MASKAPAI PENERBANGAN DI MATARAM
Abstract
Di dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif (legal research). Penelitian dengan tipe Yuridis Normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam relevansinya dengan asas-asas hukum yang ada. Di dalam penelitian yuridis normatif, maka dapat digunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) karena yang dicari adalah konsistensi dan kesesuaian antara suatu perundang-undangan dengan Undang-undang yang lainnya, hasil telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum yang digunakan meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Pelaksanaan pengaturan tata niaga tiket pada maskapai penerbangan di Mataram pada dasarnya tidak melanggar perjanjian penetapan harga (Pasal 5 Ayat 1) karena yang terjadi dalam perkara tersebut tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian penetapan harga sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Pentingnya prinsip pendekatan Per se ilegal menjadi aspek yang penting untuk menilai ada tidaknya perjanjian penetapan harga karena harus ada dampak dari perjanjian tersebut telah dianggap jelas dan pasti yang dapat mengurangi dan menghilangkan persaingan. Pada putusan nomor 10/KPPU-L/2009 Majelis KPPU menyatakan bahwa ASATIN telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dengan melakukan perjanjian besaran komisi yang disepakati diantara para anggota ASATIN. Sedangkan pada
kenyatannya perjanjian tersebut tidak berpengaruh terhadap struktur pasar dan struktur harga tiket yang dijual dipasaran.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini ialah pertama, yang terjadi dalam perkara pengaturan tata niaga tiket maskapai penerbangan di Mataram tersebut adalah hubungan hukum yang antara agen dengan sub agen Kedua, mengenai Unsur Perjanjian penetapan harga sebagaimana pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 tahun1999 tidak memiliki bukti yang cukup dan tidak memiliki dampak negatif. Sedangkan akibat hukum dari pembatalan perjanjian penetapan besaran komisi yang dilakukan anggota ASATIN adalah perjanjian tersebut tidak berlaku lagi sejak putusan KPPU diumumkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]