KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PIHAK PINDAH AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini dapat ditarik dua kesimpulan, yang pertama bahwa alasan perceraian karena percekcokan atas dasar pindah agama diakui dan diterima oleh Pengadilan Agama sebagai salah satu alasan penyebab perceraian. Namun harus ada unsur percekcokan yang disebabkan salah satu pihak pindah agama sehingga menyebabkan ketidakrukunan lagi dalam rumah tangga. Perumusan alasan perceraian tersebut tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 (H) dan tidak terlepas dari ketentuan pokok mengenai alasan-alasan perceraian yaitu ketentuan yang ada dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan kesimpulan yang kedua adalah bahwa alasan-alasan perceraian dalan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam harus dikomulasikan dengan Undang-Undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Perundangan lainnya dan segala interpretasinya, adalah hanya sebagai jembatan menuju ketidakrukunan dalam rumah tangga atau sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]