TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Penetapan Pengadilan Agama Bondowoso No. 1198/Pdt.P/2013/PA.Bdw)
Abstract
Pembahasan dalam skripsi adalah Alasan penting yang dimaksud dalam
hal adalah pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar untuk memberi
dispensasi perkawinan, yakni: Kewenangan pemohon, Alasan pihak yang
bersangkutan, Larangan perkawinan, Kemaslahatan dan kemudharatan, Pendapat
majelis hakim dan Persetujuan dari kedua belah pihak. Berdasarkan rasa khawatir
orang tua terhadap hubungan anaknya, pertimbangan hukum hakim dalam
memberikan dispensasi perkawinan pada Penetapan Pengadilan Agama
Bondowoso Nomor 1198/Pdt.P/2013/PA.Bdw telah sesuai dengan ketentuanketentuan
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Akibat dari perbuatan hukum berupa
perkawinan, yang mana perkawinan tersebut telah memperoleh dispensasi
perkawinan maka pasangan tersebut juga menimbulkan akibat hukum. Akibat
hukum dari perkawinan yang sah adalah timbul hubungan hukum antara pasangan
tersebut sebagai suami-istri, orang tua, dan anak-anaknya serta harta benda.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Hal-hal yang menentukan diberikannya
dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur, bukan hanya berdasarkan atas
dasar-dasar yuridis namun juga berdasarkan alasan-alasan penting lainnya.
Alasan-alasan penting yang dimaksud dalam hal adalah pertimbanganpertimbangan
yang dijadikan dasar untuk memberi dispensasi perkawinan, yakni:
Kewenangan pemohon, Alasan pihak yang bersangkutan, Larangan perkawinan,
Kemaslahatan dan kemudharatan, Pendapat majelis hakim dan Persetujuan dari
kedua belah pihak. Majelis hakim mengabukan permohonan dispensasi
perkawinan bagi anak dalam penetapan No. 1198/Pdt.G/2013.PA.Bdw dengan
beberapa pertimbangan, yakni : Diantara kedua mempelai tidak terdapat halangan
untuk melangsungkan pernikahan dan kekhawatiran orang tua terhadap hubungan
anaknya. Yang mana orang tua si gadis merasa anaknya melakukan perbuatan
atau hal-hal yang dilarang oleh agama ataupun peraturan perundangan-undangan
seperti hamil sebelum adanya perkawinan yang sah. Akibat dari perbuatan hukum
berupa perkawinan, pasangan tersebut juga menimbulkan akibat hukum. Akibat
hukum dari perkawinan yang sah adalah timbul hubungan hukum antara pasangan
tersebut sebagai suami-istri, orang tua, dan anak-anaknya serta harta benda. Saran
yang dapat penulis sampaikan Seharusnya dalam pemerintah membuat batas usia
minimum yang dijadikan pedoman oleh pengadilan dalam memberi dispensasi
perkawinan. Majelis hakim hendaknya mempertimbangkan lagi dengan cermat
alasan-alasan yang diajukan pemohon untuk mendapatkan dispensasi perkawinan
agar dapat menekan maraknya pernikahan di bawah umur. Hendaknya para
pasangan yang telah mendapatkan dipensasi perkawinan lebih bertanggung jawab
akan hak dan kewajibannya dalam berumah tangga sebagai akibat hukum dari
dispensasi perkawinan yang mereka peroleh.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]