PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTARAN KARYA CIPTA MUSIK DI PUSAT PERBELANJAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penulis mempunyai dua macam tujuan dalam penulisan skripsi ini, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang kemudian dilakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, setelah itu menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum dengan menggunakan cara berfikir deduktif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari semua yang telah diuraikan di dalam pembahasan. Pertama, Penggunaan performing rights dalam pemutaran musik di pusat perbelanjaan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengelola pusat perbelanjaan dan pemegang hak cipta musik melalui kuasanya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) untuk membuat suatu perjanjian lisensi hak pengumuman (performing rights) musik. Perjanjian lisensi
hak pengumuman (performing rights) musik tersebut merupakan dasar timbulnya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan pemegang hak cipta musik melalui kuasanya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Kedua, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pemegang hak cipta musik jika pengelola pusat perbelanjaan memutarkan musik tanpa izin darinya adalah meliputi 2 cara, yaitu : (a) cara penyelesaian melalui jalur non litigasi berdasarkan pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dilakukan di luar pengadilan melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli dan (b) cara penyelesaian melalui jalur litigasi yang dilakukan di dalam pengadilan melalui gugatan di Pengadilan Niaga berdasarkan pasal 55, pasal 56, dan pasal 58 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau tututan secara pidana di Pengadilan Umum berdasarkan pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk tuntutan pidana atas pelanggaran pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemegang hak cipta musik melalui kuasanya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) hanya memiliki kapasitas sebatas sebagai saksi dan korban.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]