Show simple item record

dc.contributor.authorM I S T A R
dc.date.accessioned2014-10-28T05:46:32Z
dc.date.available2014-10-28T05:46:32Z
dc.date.issued2014-10-28
dc.identifier.nimNIM080710191061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59621
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah Pertama, formulasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikuasakan kepada penyidik POLRI dalam tindak pidana ringan kasus penyerobotan tanah menurut hemat penulis adalah tidak sesuai, karena kurang memperhatikan formulasi syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana tersebut di atas, menyangkut cermat, jelas dan lengkapnya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam hal ini seharusnya selain terdakwa didakwa tindak pidana penyerobotan tanah dalam Pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya juga didakwa secara kumulatif dengan Pasal Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. Dengan adanya dakwaan secara kumulatif tersebut, setidaknya terhadap terdakwa dapat dijerat dengan pasal berlapis atas tindak pidana penyerobotan tanah yang telah dilakukan karena perbuatan terdakwa tersebut sudah sangat meresahkan dan memberikan kerugian bagi korban. Kedua, dalam kaitannya dengan kasus yang dikaji bahwasanya penyerobotan tanah yang membawa kerugian materiil bagi korban dapat dituntut juga ganti kerugian. Dasar hukum ganti kerugian tersebut adalah Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata, karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak tersebut dan juga penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum. Dasar hukum hak ganti rugi tersebut adalah Pasal 98 ayat (1) KUHAP. Namun demikian dalam kaitannya dengan kasus yang dikaji bahwa korban tidak mengajukan ganti kerugian tersebut walaupun secara nyata telah menderita kerugian yang cukup lama atas penyerobotan tanah tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191061;
dc.subjectPemidanaan, Tindak Pidana Penyerbotan Tanahen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH (PUTUSAN NOMOR 02/Pid.R/2014/PN.Bdw)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record