KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKAT MENURUT ADAT OSING DI DESA OLEHSARI, KECAMATAN GLAGAH, KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan diatas Pertama: ialah pada masyarakat Olehsari anak angkat yang diangkat oleh keluarga yang memiliki anak kandung tidak mendapat harta asal dari orang tua angkatnya. Karena harta asal akan jatuh kepada anak kandung yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding anak angkat. Sedangkan anak angkat terhadap harta asal orang tua angkatnya jika tidak memiliki anak kandung juga tidak mendapatkan harta asal. Harta asal tersebut akan diwariskan kepada saudara-saudara suami isteri. Tetapi anak angkat tersebut akan dimintakan harta asal oleh salah satu orang tua yang mengangkat anak angkat tersebut kepada ahli warisnya untuk kebutuhan hidup sehari-harinya. Kedua: hukum adat di Desa Olehsari kedudukan anak angkat mendapatkan harta gono-gini orang tua angkatnya harus diadakan musyawarah dengan anak kandung, jika tidak memiliki anak kandung dengan anggota keluarga yang lain. Ketiga : hukum adatnya mengatur anak angkat tidak mendapatkan hadiah dari oranmg tua angkatnya yang diperoleh pada waktu pesta pernikahan. Karena hadiah tersebut milik pribadi suami isteri. Sedangkan masyarakat Olehsari yang memiliki anak angkat, memberikan hadiah tersebut kepada anak angkatnya, karena anak angkat dianggap sebagai anak kandungnya sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]