PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN PENGGUNAAN SUNTIK VITAMIN C DAN KOLLAGEN INJECTION SOLUTION
Abstract
Kesimpulan dari skripsi ini adalah: Pengaturan yang terkait dengan
produksi dan peredaran obat/kosmetik di Indonesia (suntik vitamin C dan
kollagen injection solution) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1010/Menkes/Per/XI/2008 tentang Registrasi Obat, Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan
Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan dan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Peraturan Kepala Pengawas
Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen
Kesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam Wilayah Indonesia berupa tanggung
jawab administratif. Tanggung jawab pelaku usaha atas penggunaan suntik
vitamin C dan kollagen injection solution terdiri dari tanggung jawab pidana dan
tanggung jawab perdata. Jika konsumen menderita kerugian finansial dan
kesehatan karena menggunakan produk yang diperdagangkan, produsen sebagai
pelaku usaha wajib memberikan penggantian kerugian, baik dalam bentuk
pengembalian uang, penggantian barang, perawatan maupun dengan pemberian
santunan. Tanggung jawab pidana yang dimaksud yaitu apabila konsumen yang
menggunakan suntik vitamin C dan kollagen injection solution dapat
mengakibatkan sakit berat, cacat tetap bahkan kematian sedangkan tanggung
jawab perdata yaitu apabila konsumen merasa dirugikan financial dalam biayabiaya
perawatan atau pengobatan. Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur pembebanan tanggung jawab pelaku
usaha dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan kepada konsumen dalam
penggunaan suntik vitamin C dan kollagen injection solution yaitu dengan
mengganti kerugian yang diderita konsumen. Pasal 7 huruf d dan Pasal 8 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
juga menekankan tentang barang yang dijual pelaku usaha tidak didaftarkan ke
Badan Kepala Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu didalam Peraturan Badan
Kepala Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan
Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan mengatur mengenai
tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang yang dijualnya apabila tidak sesuai
dengan standar dan/atau persyaratan mutu yang dikeluarkan oleh Badan Kepala
Pengawas Obat dan Makanan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
konsumen apabila mengalami kerugian atas penggunaan suntik vitamin C dan
collagen injection solution adalah upaya hukum di luar pengadilan dan upaya
hukum melalui pengadilan. Upaya hukum di luar pengadilan dilakukan melalui
mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Upaya hukum melalui pengadilan dapat
dilakukan dengan gugatan ke pengadilan negeri oleh konsumen secara
perorangan, class action, LPKSM maupun yang dilakukan oleh
pemerintah.Dalam skripsi ini penulis memberikan saran hendaknya, dalam proses
perlindungan konsumen, terutama mengenai peredaran kosmetik/produk
kecantikan yang berupa suntikan vitamin C dan kollagen injection solution
konsumen juga lebih memperhatikan hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk
menggunakan suntik vitamin C dan kollagen injection solution dan seharusnya
ada persyaratan untuk pelaku usaha yang menyuntikkan vitamin C dan kollagen
injection solution kepada konsumen supaya tidak mengakibatkan dampak yang
merugikan konsumen. Pemerintah hendaknya lebih berperan aktif untuk
melakukan sidak di pasaran agar peredaran obat/kosmetik di Indonesia ini bisa
dicegah dan memberikan sanksi tegas kepada produsen-produsen yang merugikan
konsumen. Hendaknya dalam penyelesaian sengketa, badan peradilan harus
bersikap tegas dan benar dalam memberikan putusan bagi para pihak agar tercipta
keadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]