PENJUALAN TANAH ATAS SISA HARTA WARIS YANG BELUM DIBAGI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Bdw)
Abstract
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach), Studi Kasus (case study) . Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan
metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang
memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan.
Kesimpulan tersebut berisi mengenai Seorang ahli waris tidak berhak
menjual tanah sisa harta waris kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang
lain pada dasarnya penjualan tanah sisa harta waris tanpa ada persetujuan dari ahli
waris yang lain, di mana tanah yang dijual oleh orang yang tidak berhak untuk
menjualnya karena yang sekarang memegang hak milik atas tanah tersebut adalah
para ahli waris yang sah. Berdasarkan pasal 1471 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, jual beli tersebut batal demi hukum. Akibat hukum bagi ahli waris yang
menjual tanah sisa harta waris kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang
lain merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif para ahli waris yang lain
dan tentunya merugikan para ahli waris yang lain. Pertimbangan hakim dalam
putusan Nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Bdw telah sesuai dengan hukum positif
Indonesia karena pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso dalam
memutuskan perkara nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Bdw dengan pokok perkara
penjualan tanah atas sisa harta waris yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli
waris yang lain.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]