Show simple item record

dc.contributor.authorM. SURUR ROSIDI
dc.date.accessioned2014-10-27T06:17:17Z
dc.date.available2014-10-27T06:17:17Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101152
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59616
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tindakan yang dilakukan oleh negara-negara, bangsa-bangsa di dunia terhadap perwakilannya di negara-negara asing dalam menangani permasalahan pencari dan pemberi suaka dan mengetahui sekaligus memahami fakta mengenai keabsahan pemberian Suaka terhadap pencari Suaka apakah hal tersebut tidak menyimpang dari perspektif hubungan Diplomatik, Konsuler dan hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum (tersier). Analisis yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deduktif yaitu menyimpulkan pembahasan dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus sehingga diharapkan dapat memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang terkait. Secara definitif, mengenai pemberlakuan suaka (Asylum) belum ditemukan adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang bersifat universal yang menentukan status “pencari suaka”. Tidak ada yang menetukan secara hukum pengertian tentang suaka atau pencari suaka. Demikian pula dengan batasan pencari suaka tidak ditemukan dalam ketentuan-ketentuan hukum internasional yang bersifat universal atau regional yang berkaitan dengan masalah lembaga suaka, dan pertimbangan yang dipakai dalam menentukan kelayakan pemberian suaka terhadap pencari suaka yaitu apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang secara fisik dalam keadaan bahaya maka suaka dapat diberikan dalam waktu sementara, suaka juga dapat diberikan apabila ada kebiasaan setempat yang mengakui pemberian suaka, dan apabila ada suatu perjanjian khusus antara negara penerima dengan negara pengirim yang mengatur tentang suaka, maka permintaan suaka dapat dikabulkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101152;
dc.subjectPEMBERIAN SUAKA (ASYLUM), HUBUNGAN DIPLOMATIKen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS KEABSAHAN PEMBERIAN SUAKA (ASYLUM) MENURUT PERSPEKTIF HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record