PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA CERITA PENDEK YANG DI IKUTKAN DALAM LOMBA BERDASARKAN UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Pembahasan dalam skripsi ini membahas jawaban atas permasalahan yang tercantum dalam pada bab 1. pembahasan pertama Status kepemilikan berupa cerita pendek yang diikutkan dalam lomba berdasarkan Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, kedua Perlindungan hukum atas karya cipta berupa cerita pendek yang di ikutkan dalam lomba berdasarkan Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Ketiga pilihan penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pencipta apabila di rugikan oleh panitia lomba.
Kesimpulan pertama Status kepemilikan karya cipta berupa cerita pendek yang diikutkan dalam lomba berdasarkan pada Undang-undang Hak Cipta yaitu menjadi milik pencipta meski dalam pamflet terdapat klausula baku yang isinya mengenai peralihan hak cipta dari pihak peserta kepada panitia, hal ini diakarenakan klausula baku dalam pamflet lomba tidak memenuhi syarta sahnya perjanjian berupa suatu sebab yang halal dikarenakan bertentangan dengan pasal 3 ayat (2) undang-undang hak cipta yang berisi tentang peralihan hak cipta. Peralihan hak cipta yang terdapat dalam klausula baku merupakan jenis perjanjian yang tidak tertulis, sedangkan pasal 3 ayat (3) peralihan hak cipta dilakukan
dengan perjanjian tertulis, sehingga membuat klausula baku tersebut batal demi hukum dan hak cipta masih ada pada pihak pencipta, kedua Perlindungan hukum karya cipta cerita pendek yang diikutkan dalam lomba dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta sehingga pencipta sebagai pemegang hak cipta dapat melaksanakan hak ekonomi didasarkan pada pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta dan hak moral didasarkan pada pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta. Panitia berhak menerbitkan karya peserta yang menjadi juara lomba dikarenakan peserta mendapatkan kompensasi berupa hadiah dari pihak panitia. Panitia berkewajiban mengembalikan karya peserta lain yang tidak menang., ketiga Penyelesaian sengketa apabila pihak pencipta dirugikan oleh panitia berdasarkan pada pasal 65 Undang-undang Hak Cipta dapat diselesaikan secara nonlitigasi yaitu arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Selain secara nonLitigasi dapat juga dilakukan secara Litigasi dengan cara pengajukan gugatan kepengadilan baik itu secara perdata atau pidana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]