KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PERADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR UNTUK MELINDUNGI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang
apakah kedudukan Mahkamah Konstitusi sejajar dengan Mahkamah Agung
apabila dilihat dari kewenangannya dalam hal pengujian peraturan perundangundangan
(judicial review) dan kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai
pelindung hak Konstitusional.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif. Pendekatan masalah digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan,
Undang-Undang Mahkamah Agung, Kamus hukum, literature dan internet.
Analisis yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif.
Selanjutnya di tarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu
menyimpulkan pembahasan dari hal yang bersifat menuju hal yang bersifat
khusus sehingga diharapkan dapat memberikan skripsi tentang apa yang
seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang terkait kedudukan
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam hal pengujian Undang-
Undang dan Mahkamah Konstitus sebagai pelindung Hak Konstitusional. Dalam
saran atas kesimpulan di atas Kedudukan mahkamah konstitusi sebagai lembaga
peradilan yang berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
dasar memberikan jaminan terhadap perlindungan hak konstitusional warga
negara dari kekaburan sebuah norma hukum. Putusan mahkamah konstitusi yang
bersifat final and binding bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang
juga bertujuan untuk melindungi hak konstitusional warga negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]