Show simple item record

dc.contributor.authorLILIS ANDRIANI
dc.date.accessioned2014-10-27T04:51:41Z
dc.date.available2014-10-27T04:51:41Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101281
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59613
dc.description.abstractSetelah dilakukan pengkajian dalam skripsi ini didapatkan hasil jawaban atas permasalahan yang pertama Tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami gangguan kesehatan menurut Undang-Undang BPJS sehingga perusahaan tersebut melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dengan mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial kesehatan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah, kemudian tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang tidak diikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial kesehatan apabila tenaga kerja mengalami gangguan kesehatan hal tersebut menjelaskan tentang bagaimana tanggung jawab perusahaan untuk mengganti kerugian yang diderita tenaga kerja apabila ia mengalami gangguan kesehatan, kedua akibat hukum bagi tenaga kerja yang tidak diikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial kesehatan, disini menjelaskan tentang akibat hukum bagi tenaga kerja yang tidak di ikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial kesehatan terbagi menjadi tenaga kerja termasuk golongan Penerima Bantuan Iuran dan non Penerima bantuan Iuran dimana akibat hukum ini didalamnya berisi tentang hak dan kewajiban bagi tenaga kerja yang harus dilaksanakan dan yang harus diterimanya selain hak dan kewajiban tenaga kerja dalam pembahasan ini juga mambahas sedikit tentang akibat hukum bagi perusahaan yaitu ia akan mendapatkan sanksi oleh BPJS Kesehatan. Upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak diikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial kesehatan terdapat dua jenis upaya yaitu melalui non litigasi dimana penyelesaian sengketa tersebut dilakukan diluar pengadilan dengan cara mediasi bagi para pihak dan melalui litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan di pengadilan. Setelah dilakukan pengkajian diperoleh saran hendaknya pihak Perusahaan ataupun pemberi kerja mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial karena jaminan tersebut merupakan hak tenaga kerja agar tercipta rasa aman dan tenang apabila suatu saat mengalami gangguan kesehatan. Kedua hendaknya Tenaga kerja lebih memahami tentang hak dan kewajibann pekerja maupun sebagai warga negara agar tidak menjadi pihak yang mudah dirugikan karena minimnya pengetahuan tentang perlindungan bagi setiap warga negara dan sebagai tenaga kerja yang haknya wajib dilindungi oleh pemerintah. Ketiga hendaknya Pemerintah lebih intensif lagi untuk mengawasi pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan dengan tegas memberikan sanksi apabila pemberi kerja memang terbukti telah melanggar kewajiban sebagai pemberi kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101281;
dc.subjectPERUSAHAAN, TENAGA KERJA, JAMINAN SOSIAL KESEHATANen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK DIIKUTSERTAKAN SEBAGAI PESERTA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BERDASARKAN UU NO 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record