dc.description.abstract | Hasil penulisan atau kesimpulan skripsi ini yaitu: Akibat hukum
pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, Pertama
maka terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan
kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Kedua dalam status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berakibat
anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.dan pernyataan tersebut harus tertulis dan disampaikan ke
Pejabat yang berwenang dengan melampirkan dokumen yang sebagaimana telah
diaturdalam perundang-undangan dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) tahun setelah anak sudah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun.
Perlindungan hukum bagi anak angkat apabila orang tua angkat melanggar
hak anak. Upaya perlindungan Anak melalui ketentuan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila terjadi diskriminasi,
eksploitasi, baik ekonomi maupun sosial, penelantaran, kekejaman, kekerasan,
dan penganiayaan, ketidakadilan; dan perlakuan lainnya Dalam hal orang tua, wali
atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana yang
dimaksud maka perlu dikenakan pemberatan hukuman. dipidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah). bagi anak yang mengalami masalah tersebut dan orang tua
melalaikan kewajibannya maka melalaikan kewajibannya terhadapnya dapat
dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa orang tua dapat dicabut. | en_US |