dc.description.abstract | Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, tender paket pekerjaan di satuan kerja pengembangan kinerja pengelolaan air minum di propinsi Sumatera Barat terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan fakta-fakta seperti: kesamaan kesalahan penulisan, pengaturan harga penawaran, serta adanya upaya mengeliminir peserta tender yang lain saat pendaftaran tender berlangsung. Perkara ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhakan sanksi kepada para pihak dengan total denda Rp 1.739.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang tertuang dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perkara Nomor 02/KPPU-L/2012. Kemudian pada saat penentuan pemenang tender, pemenang ditentukan melalui pengaturan area yang akan dimenangkan oleh Ketua ASPIPALI anggotanya dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta yang dilakukan saat tender berlangsung. Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha lain ialah menciptakan hambatan (barrier to entry), infensiansi anggaran pemerintah dan merugikan negara serta mengurangi kepercayaan pasar terhadap kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara tender. | en_US |