TINJAUAN YURIDIS TERBUKANYA WARISAN BERUPA TANAH BAGI AHLI WARIS YANG BERKEWARGANEGARAAN ASING BERDASARKAN UNDANG UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA
Abstract
Kesimpulan dari rumusan yang pertama karena berdasarkan pasal 21 ayat 3
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria warga Negara asing masih mempunyai h
ak atas tanah di Indonesia dengan adanya perkawinan. Yang kedua Indonesia
menganut system kewarganegaraan iussanguinisnamun untuk mengatasi adanya warga
negara yang
mempunyai duakewarganegaraan atau dwi kewarganegaraan berlaku asas kewarganeg
araan tunggal yang mewajibkan setiap orang untuk mempunyai warga negara.
Meskipun ahli waris memilih untuk menjadi warga Negara asing namun masih memliki h
ak waris berupa tanah dari pewaris.Ketiga, karena berdasarkan pasal 21 ayat 3
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria ahli waris tetap mempunyai warisan dari
yang di
tinggalkan pewaris maka ahli waris bias menjual tanah tersebut kepada warga negara
Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]