IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN BUPATI YANG BERSTATUS TERSANGKA DALAM MENJALANKAN PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi
syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual.
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum
primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan
hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang
terdapat dalam rumusan masalah.
suatu pemerintahan daerah mengalami kevakuman pemerintahan akibat
bupati terpilih menjadi tersangka dan terdakwa, hal ini tidak boleh terjadi. Oleh
karena itu setelah status bupati terpilih statusnya menjadi terdakwa, maka yang
bersangkutan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus di berhentikan
sementara dan kemudian Menteri Dalam Negeri menetapkan pelaksana Tugas
(Plt) penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas. Dalam birokrasi
pemerintahan, pelaksana tugas (Plt) baru dapat digunakan dalam suatu jabatan
apabila di dalam organisasi pemerintah tersebut tidak terdapat Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan itu. Untuk memudahkan
memahami kondisi ini,
Kekuatan Hukum dari Keputusan Tata Usaha Negara tersebut apabila pihak
yang terkena tidak melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara maka Kekuatan
Hukum dari Keputusan Tata Usaha Negara itu tetap dan kuat selama belum
dicabut oleh Pejabat yang membuat dalam hal ini adalah Bupati yang
bersangkutan. Akan tetapi jika yang terkena dari Keputusan Tata Usaha Negara
tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan ternyata
gugatan itu menang maka serta merta gugurlah kekuatan hukum tersebut dan oleh
pihak tergugat (bupati) dalam hal ini harus merehabilitasi atau mengembalikan si
penggugat tersebut ke posisi semula dan membersihkan juga nama baiknya,
selama keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut tidak di mintakan upaya
banding ke Mahkamah Agung sebagai payung hukum terakhir peradilan di
Indonesia ini. Adapun seorang bupati yang menjadi tersangka akan tetapi masih
dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan kata lain belum di non-aktifkan
dan masih bisa membuat kebijakan maka kebijakan tersebut masih sah dan masih
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]