Show simple item record

dc.contributor.authorFIRMANTO
dc.date.accessioned2014-10-27T03:46:05Z
dc.date.available2014-10-27T03:46:05Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101146
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59605
dc.description.abstractKesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, suatu Perjanjian tertutup atau tying agreement tidak secara otomatis dapat diberlakukan secara kaku bila terjadi suatu pelanggaran, harus dilihat terlebih dahulu bagaimana Perjanjian tertutup terebut dijalankan dan bagaimana akibat yang ditimbulkan dari adanya hal tersebut. Dalam Perjanjian tertutup dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) adalah untuk meningkatkan pangsa pasar dan meningkatkan target kinerja sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, berkaitan dengan akibat yang ditimbulkan dengan adanya monopoli lewat perjanjian tertutup tersebut adalah memberikan banyak dampak yang positif kepada konsumen yang menggunakan Jasa bongkar muat terhadap PBM PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero),berkaitan dengan standaisasi jasa bongkar muat,oleh karenanya perjanjian yang dilakukan pihak PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak dapat di jerat oleh pasal 15 ayta (2) dan Pasal 19 Huruf (a) dan (b) karna salah satu unsur pasal pada pasal 15 Ayat (2) tidak terbukti dan juga atas pertimbangan Hakim didalam persidangan, dan jika pasal 15 tidak terbukti maka secara otomatis pula pasal 19 (a) dan (b) tidak dapat terlaksanakan karena kedua pasal tersebut saling berkaitan satu sama lain, yang ke dua adalah bahwa dapak negatif dari adanya perjanjian tertutup tersebut tidak di rasakan oleh para konsumen dari Jasa Bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur karena PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) disini memberikan fasilitas-fasilitas jasa kepelabuhan yang tidak di miliki oleh pelaku usaha sejenis di pelabuhan tersebut , lain halnya dengan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap Pelaku Usaha Lain di pelabuhan, disini pelaku usaha lain yang sejenis mendapatkan dampak negatif berupa :Peningkatan hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha lain dan penutupan akses bagi pelaku usaha pesaing. Hal ini terjadi karena pelaku usaha tidak memiliki standart kinerja jasa bongkar muat seperti yang dimiliki oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), akibatnya para konsumen lebih memilih melakukan kegiatan jasa bongkar muat pada PBM milik PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101146;
dc.subjectJasa Bongkar Muat, Persaingan Usahaen_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN KPPU NOMOR : 02/KPPU-I/2013 TENTANG JASA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN TELUK BAYUR PROPINSI SUMATRA BARAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record