dc.description.abstract | Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji
pertimbangan hakim menyatakan bahwa unsur direncanakan dalam tindak pidana
penganiayaan dalam Putusan Nomor 354/Pid.B/2012/PN.Blt. tidak terbukti dikaitkan
dengan fakta yang terungkap di persidangan dan mengkaji penjatuhan pidana kepada
terdakwa pada dalam Putusan Nomor 354/Pid.B/2012/ PN.Blt. ditinjau berdasarkan
tujuan pemidanaan.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah pendekatan
undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, serta metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama,
Pertimbangan hakim menyatakan bahwa unsur direncanakan dalam tindak pidana
penganiayaan dalam Putusan Nomor 354/Pid.B/2012/ PN.Blt. tidak terbukti. Hal ini
didasarkan bahwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair
Jaksa Penuntut Umum, menurut hemat penulis adalah tidak sesuai, karena lebih tepat
pada penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur
dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair
Jaksa Penuntut Umum. Kedua, Penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam Putusan
Pengadilan Negeri Blitar Nomor 354/Pid.B/2012/PN.Blt. tidak sesuai berdasarkan
tujuan pemidanaan karena berat hukuman yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan
beberapa hal yang memberatkan dari terdakwa bahwasanya terdakwa pernah
dihukum. Dalam hal ini terdakwa pernah dihukum penjara adalah terdakwa sebagai
residivis. Saran yang diberikan bahwa, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus
cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap tindak pidana
penganiayaan berencana. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga
putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif,
sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas
legalitas. Seharusnya hakim dalam penjatuhan pidana terhadap residivis harus lebih
berat dari pelaku tindak pidana biasa. Hukuman pidana yang diberikan hendaknya
memberikan efek jera atau kapok sehingga seseorang dapat belajar dari pengalaman
buruknya untuk tidak melakukannnya lagi. | en_US |