BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN BERDASAR AKAD MUSYARAKAH
Abstract
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu
suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang
digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum, skripsi ini menggunakan
metode deduksi, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian
menghadirikan objek yang hendak diteliti.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup pengertian Badan Arbitrase
Syariah Nasional, pengertian dan macam-macam Alternatif Penyelesaian Sengketa,
pengertian dan macam-macam Pembiayaan, Konsep Akad dalam Produk Perbankan
Syariah, dan Konsep serta dasar hukum Akad Musyarakah.
Adapun kesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama, Akibat hukum para pihak
dalam akad pembiayaan musyarakah timbul suatu hubungan hukum, ketika salah satu
pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka disini terjadi akibat hukum berupa
pemenuhan kewajiban tersebut agar isi akad tersebut dijalankan sesuai prosedur
karena perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak secara sah sebagai undangundang
bagi mereka, sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Para pihak yang
bermusyarakah harus benar-benar dan memahami bahwa musyarakah adalah suatu
kerjasama dalam melakukan suatu usaha tertentu dengan menyatukan modal yang
kemudian atas keuntungan yang diperoleh dari usaha tertentu tersebut akan dibagi
diantara para pihak sesuai dengan kesepakatan pada saat terbentuknya akad
musyarakah, sementara sebaliknya jika terjadi kerugian atas usaha tersebut maka para
pihak wajib menanggung kerugian tersebut secara proporsional sesuai dengan porsi
penyertaan modal masing-masing pihak. Kedua, Dalam hal putusan Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS) tidak dilaksanakan secara sukarela, maka salah
satu pihak yang bersengketa berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua
Pengadilan Agama yang mempunyai kewenangan absolut untuk penetapan akta
putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) agar bisa dilakukan
eksekutorial sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang
pembatalan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah. Hal ini sejalan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang No.
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran bagi
nasabah dengan Bank Syariah hendaknya hubungan hukum yang terjalin secara jujur
akan memberikan manfaat bagi para pihak sekaligus meningkatkan kesejahteraan
antar pihak terutama nasabah (mitra). Saran bagi pihak bank(Investor) sebaiknya
menjelaskan secara detail mengenai produk musyarakahnya secara jelas kepada
nasabah. Selain itu, peranan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
untuk menjamin kepastian hukum, perlu adanya harmonisasi ketentuan perundangundangan
secara vertikal, sebagai landasan bagi eksekusi putusan Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS). Sehingga tercipta ketentuan peraturan perundangundangan
yang selaras dan saling berkesinambungan terkait permohonan eksekusi
putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]