dc.description.abstract | Adapun Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan karya ilmiah
dalam bentuk skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pembuktian
tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dengan sistem
pembuktian menurut KUHAP, serta untuk menganalisis kesesuaian putusan
pemidanaan terhadap Anak tindak pidana pencurian dalam Putusan Nomor:
396/Pid.B/A/2011/PN/PMS dengan tujuan pemidanaan anak.
Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis
normatif (legal reasearch), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
Sedangkan pendekatan yang penulis pakai dalam skripsi ini ada dua tipe
pendekatan, pertama pendekatan undang-undang (statute approach). Dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang sedang ditangani, pendekatan yang kedua pendekatan
konseptual (conseptual approach), beranjak dari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dengan mempelajari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Ada dua jenis bahan hukum yang penulis gunakan, yaitu bahan hukum primer,
terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam
pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, serta bahan hukum
skunder merupakan semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan
dokumen resmi yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer.
Bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks hukum, peraturan-peraturan
perundang-undangan, tesis, berita internet yang relevan dengan objek penelitian.
Sehingga dapat mendukung, membantu, melengkapi, dan membahas masalahmasalah
yang timbul dalam penulisan ini.
Kesimpulan dari kesesuaian pembuktian tindak pidana pencurian yang
dilakukan oleh anak dengan sistem pembuktian menurut KUHAP yaitu tidak
sesuai, karena saksi disini yang dihadirkan bukanlah saksi yang sebenarnya, yang
tertera dalam Pasal (1) angka 26 dan angka 27 KUHAP, dimana saksi tidak
melihat, mendengar, dan mengalami langsung suatu tindak pidana. Sedangkan
kesesuaian putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian putusan
nomor 396/pid.B/A/2011/PN.PMS dengan tujuan pemidanaan anak tidak sesuai,
karena dalam putusan ini terdakwa dijatuhi pidana penjara, sedangkan dalam
tujuan pemidanaan anak adalah mengutamakan pendidikan, dan menghindari
pemidanaan yang merampas kemerdekaan. | en_US |