Show simple item record

dc.contributor.authorDYAH PERMATASARI
dc.date.accessioned2014-10-27T03:16:18Z
dc.date.available2014-10-27T03:16:18Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101101
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59597
dc.description.abstractTujuan penelitian adalah untuk menganalisis terpenuhi atau tidaknya syarat – syarat dakwaan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP, untuk menganalisis dan mengetahui kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dengan fakta – fakta dipersidangan. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan : pertama, Dakwaan jaksa penuntut umum dalam Putusan Nomor : 3175/Pid.B/2010/PN.Sby sudah memenuhi syarat formil yang diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Terkait dengan syarat materiil, pada dakwaan kesatu primer, subsidair dan lebih subsidair sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Pada surat dakwaan kedua, menurut pendapat penulis uraian dakwaan tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam Putusan Nomor : 3175/Pid.B/2010PN.Sby dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan Pasal 183, 184, 185, 197 ayat (1), 199 ayat (1) KUHAP. Sedangkan saran yang penulis berikan terhadap kasus ini adalah sebagai berikut : pertama, Dalam membuat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus benar –benar teliti dan juga harus sesuai berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Kedua, Dalam menentukan terdakwa bersalah atau tidak, hakim harus mempertimbangkan fakta – fakta dipersidangan. Terkait dengan penjatuhan pidana, hakim harus menjatuhkan pidana lebih ringan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101101;
dc.subjectPUTUSAN LEPAS, ANAK, PEMBUNUHANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN ALLE RECHTS VERVOLGING) TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN ANAK KANDUNGNYA (PUTUSAN NOMOR 3175/PID.B/2010/PN.SBY)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record