dc.description.abstract | Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis terpenuhi atau tidaknya
syarat – syarat dakwaan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP, untuk menganalisis dan
mengetahui kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim yang memutus terdakwa
lepas dari segala tuntutan hukum dengan fakta – fakta dipersidangan.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan : pertama, Dakwaan jaksa penuntut umum dalam
Putusan Nomor : 3175/Pid.B/2010/PN.Sby sudah memenuhi syarat formil yang
diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Terkait dengan syarat materiil,
pada dakwaan kesatu primer, subsidair dan lebih subsidair sudah sesuai dengan
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Pada surat dakwaan kedua, menurut pendapat
penulis uraian dakwaan tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala
tuntutan hukum dalam Putusan Nomor : 3175/Pid.B/2010PN.Sby dengan fakta –
fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan Pasal 183, 184, 185, 197
ayat (1), 199 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan saran yang penulis berikan terhadap kasus ini adalah sebagai
berikut : pertama, Dalam membuat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus
benar –benar teliti dan juga harus sesuai berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Kedua, Dalam menentukan terdakwa bersalah atau tidak, hakim harus
mempertimbangkan fakta – fakta dipersidangan. Terkait dengan penjatuhan
pidana, hakim harus menjatuhkan pidana lebih ringan. | en_US |