dc.contributor.author | DEBORA GLESTIN ROSANA | |
dc.date.accessioned | 2014-10-27T03:10:41Z | |
dc.date.available | 2014-10-27T03:10:41Z | |
dc.date.issued | 2014-10-27 | |
dc.identifier.nim | NIM100710101201 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59595 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan bahwa
dalam perjanjian asuransi kesehatan kumpulan pada asuransi Bumiputera 1912
Jember menggunakan klausula baku dan memenuhi syarat – syarat perjanjian
serta mengandung prinsip kepentingan dan prinsip itikad baik. Ada beberapa
ketentuan yang tidak dicantumkan seperti pada Pasal 8 KMK RI Nomor
422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi, proses pengajuan klaim asuransi kesehatan kumpulan
Asuransi Bumiputera 1912 Jember yaitu tertanggung melapor kepada perusahaan
yang kemudian diteruskan oleh pihak perusahaan kepada perusahaan asuransi
kemudian setelah cair uang pertanggungan diberikan kepada perusahaan yang
selanjutnya diberikan kepada tertanggung, dan tanggung jawab pihak Asuransi
Bumiputera 1912 Jember apabila terjadi keterlambatan pembayaran klaim yaitu
pihak asuransi bertanggung jawab secara penuh. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100710101201; | |
dc.subject | ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI BUMIPUTERA 1912 JEMBER | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS ASURANSI KESEHATAN BERTAJUK ASURANSI KESEHATAN KUMPULAN PADA ASURANSI BUMIPUTERA 1912 JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |