dc.description.abstract | Di dalam penelitian skripsi ini, menggunakan tipe penelitian Yuridis
Normatif. Tipe penelitian ini merupakan penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang
berlaku. Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian skripsi ini
adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut
dengan isu hukum yang sedang ditangani, dengan mempelajari kesesuaian antara
suatu undang-undang dan Undang-Undang Dasar atau antara regulasi dan
Undang-Undang. Serta pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan
manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada dengan merujuk
prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan sarjana, doktrin hukum
konsep hukum dan dalam Undang-undang serta putusan pengadilan.
Peran pemerintah dalam memberikan suatu penghargaan kepada pemulia
dan atau pemegang hak PVT sangatlah penting. Tidak semua pemulia dapat
merakit varietas tanaman baru. Sudah selayaknya, pemerintah memberikan
perlindungan hukum terhadap pemegang hak PVT. Perlindungan hukum ini
diberikan agar pemegang hak PVT tidak dilanggar.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah pertama, tidak semua
varietas dapat diberi PVT. Varietas yang dapat diberi PVT adalah varietas yang
memenuhi dari jenis atau spesies tanaman yang memiliki syarat baru, unik,
seragam, stabil dan diberi nama. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap
pemegang hak PVT padi Inbrida adalah pemerintah memberikan suatu bentuk
pengakuan hak, dalam bentuk sertifikat dengan jangka waktu perlindungan yang
diberikan selama 20 tahun, karena padi merupakan tanaman semusim. Ketiga,
apabila terjadi pelanggaran atas hak PVT ataupun terdapat pihak yang merasa
dirugikan atas pemberian hak PVT tersebut, UU PVT telah memberikan
kesempatan bagi yang dirugikan untuk melaksanakan hak tuntuntan yang mana
tidak akan mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran hak PVT. | en_US |