Show simple item record

dc.contributor.authorCITRA DIARNI HUTABARAT
dc.date.accessioned2014-10-27T02:12:34Z
dc.date.available2014-10-27T02:12:34Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101224
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59592
dc.description.abstractKesimpulan penelitian ini adalah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa sebagai justice collaborators tidak tepat ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Bersama Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama, dan SEMA Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu karena bantuan yang diberikannya merupakan “setting” dari polisi sebelum ia menjadi tersangka dan demi rasa keadilan penjatuhan pidana kepada terdakwa di bawah ancaman pidana minimum khusus dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak bertentangan tujuan pemidanaan tindak pidana narkotika. Adapun rekomendasi penulis adalah: pertama, kedepannya diharapkan agar lembaga yang berwenang harus selektif dalam mengualifikasi seseorang ketika akan dijadikan justice collaborators. Jadi, untuk menyamakan pandangan dan persepsi mengenai justice collaborators sebaiknya lembaga penegak hukum membuat peraturan perundang-undangan baru yang mengatur secara spesifik mengenai justice collaborators atau paling tidak diharapkan segera menyempurnakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban demi menjamin perlindungan hukum bagi justice collaborators dalam pemberantasan narkotika. Kedua, Hakim seharusnya tidak perlu ragu-ragu menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus terhadap hal yang sifatnya kasuistis demi keadilan. Selain itu, pada masa yang akan datang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga perlu memuat aturan pemidanaan yang dengan rinci mengatur dalam hal apa saja hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah batas ancaman minimum khusus, dengan pengaturan tersebut maka disamping akan dapat mengakomodir faktor keadilan juga akan menjamin kepastian hukumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101224;
dc.subjectPENJATUHAN PIDANA, TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR: 920K/PID.SUS/2013)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record