PELANGGARAN PEMILUKADA OLEH INCUMBENT MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERITAHAN DAERAH
Abstract
Metode Pendekatan masalah yang dilakukan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statue approach), dilakukan dengan menelaah semua undangundang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan
pendekatan konseptual (conseptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin
yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan
pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan
isu yang dihadapi. Adapun Undang-Undang yang dijadikan bahan telaah adalah Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai berbagai macam
pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan umum dan pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh Incumbent dalam pemilihan umum serta akibat hukum yang timbul dari
pelanggran-pelanggaran tersebut dalam pemilihan umum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah dengan berubahnya rezim pemilihan kepala daerah
menjadi rezim pemilihan umum, maka penyelesaian sengketa pilkada yang semula menjadi
kewenangan Mahkamah Agung beralih ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan UU No. 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peralihan tersebut tentunya mengakibatkan banyaknya persoalan yang semestinya perlu ada
pengaturan lebih lanjut baik dalam UU Mahkamah Konstitusi maupun UU Pemerintahan Daerah.
Ada baiknya jika pengaturan tentang Pilkada diatur tersendiri dan dikeluarkan dari UU
Pemerintahan Daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]