PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI SETELAH DIBATALKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2014 (KAJIAN YURIDIS PUU NO 1-2/PUU-12/2014 tentang Mahkamah Konstitusi)
Abstract
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi
syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual.
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum
primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan
hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang
terdapat dalam rumusan masalah.
Didalam argumentasi utama Mahkamah Konstitusi, pembentukan Perpu
yang akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak memenuhi syarat
“Kegentingan Memaksa” kegentingan memaksa menjadi kewenangan subjektif
Presiden, namun subjektivitas itu harus tetap ada dasar objektivitasnya.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tiga syarat adanya kepentingan memaksa
yang harus terpenuhi.
Implikasi hukum setelah ditolaknya pengujian Perpu Mahkamah Konstitusi
maka kembali berlaku lagi kepada undang-undang yang lama yaitu Undang-
Undang nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi hal ini disebabkan
didalam Perpu yang baru yaitu Perpu Nomor 1 tahun 2013 dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]