ASPEK HUKUM PENETAPAN TARIF DALAM PELAYANAN JASA TAKSI DI KOTA SEMARANG, SURAKARTA, TEGAL DAN PURWOKERTO PROPINSI JAWA TENGAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan KPPU No. 29/KPPU-I/2009)
Abstract
Berdasarkan pembahasan, kesimpulan yang diperoleh dari skripsi ini
adalah pertama, 1. 1. Proses penentuan tarif taksi yang terjadi di dalam pelayanan
jasa taksi yang berlaku di Jawa Tengah merupakan hasil suatu kesepakatan
bersama yang dilakukan oleh para pengusaha taksi. Pengusaha taksi dan Organda
Kota semarang membuat kesepakatan pada tanggal 23 Mei 2008 yang ditanda
tangani oleh semua pengusaha taksi dikota semarang, yang didasarkan pada Surat
keputusan DPC Organda Kota Semarang Nomor SKEP:001/DPC/V/2008 tentang
penetapan tarif, Sedangkan dikota Surakarta didasarkan pada surat Keputusan
DPC Organda Kota Surakarta Nomor 007/DPC/V/2008 yang tertanggal 24 Mei
2008, dan di Banyumas sendiri didasarkan pada hasil pertemuan antara DPC
Organda Banyumas, pelaku usaha serta Assekbang dan Dinas Perhubungan
setempat pada tanggal 23 Mei 2008 namun tidak menerbitkan Surat Keputusan.
Khusus untuk Kota Tegal dan Sekitarnya belum diperoleh informasi yang
memadai mengenai tarif yang berlaku disana. Setelah itu pada tanggal 17 Februari
2010 Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa
tengah melakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha taksi yang ada di Jawa
Tengah dengan agenda Rapat Penanganan Tarif Taksi di Propinsi Jawa Tengah
dan masing-masing Pengusaha taksi diharuskan menyampaikan persetujuan tarif
taksi kepada Bupati/Walikota/Gubenur. dan nantinya Bupati/Walikota/Gubenur
tersebut menyetujui tarif taksi yang diajukan oleh masing-masing pengusaha taksi.
Kedua adalah 2. Berdasarkan unsur-unsur pasal 5 undang-undang nomor 5 Tahun
1999 yang telah dipaparkan pada pembahasan, penentuan tarif pelayanan jasa
taksi dikota Semarang, Surakarta, Tegal dan Purwokerto Propinsi Jawa Tengah
dalam Putusan KPPU Nomor 29/KPPU-I/2009, Tidak bertentangan dengan pasal
5 undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. karena dalam suatu perjanjian penentuan tarif dalam
pelayanan jasa taksi tersebut, merupakan suatu bentuk kesepakatan yang terjadi
antara semua terlapor dalam bentuk penetapan tarif jasa taksi guna untuk mengisi
kekosongan hukum yang ada karena tidak adanya pengaturan mengenai tarif taksi
yang diterbitkan oleh pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]