KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan Skripsi ini adalah: pertama,
Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri dalam menangani
masalah-masalah yang timbul dalam wilayah perbatasan Indonesia. Kebijakankebijakan
yang telah dibuat oleh Pemerintahan Indonesia, seperti :
1) Melakukan kerjasama dengan negara lain atau negara-negara tetangga,
2) Membentuk peraturan-peraturan yang melindungi wilayah laut
Indonesia
Kedua, Indonesia dan seluruh negara didunia telah tunduk pada Konvensi PBB
tahun 1982 (UNCLOS), dimana Negara Indonesia telah meratifikasi UNCLOS
melalui UU No. 17 Tahun 1985. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturanperaturan
untuk melindungi wilayah batas Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dimana peraturan yang dibuat ini mengikat bagi warga negara Indonesia maupun
dengan warga negara lain. Peraturan yang tercipta ini telah disesuaikan dengan
peraturan PBB sehingga dapat dipastikan dapat melindungi wilayah Indonesia,
peraturan yang dibuat oleh Indonesia contohnya seperti : Undang-undang Negara
Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, Undang-undang
Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional,
Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah
Negara Republik Indonesia, Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 45
Tahun 2009 Tentang Perikanan, Keppres No. 21 Tahun 1972 Tentang Pemerintah
Indonesia dengan Pemerintah Thailand.
Saran-saran yang dapat diberikan adalah dalam rangka untuk mengutamakan
perlindungan hukum bagi wilayah batas laut negara Indonesia lebih bijaksana untuk
memperbarui kerjasama dengan negara tetangga dan peraturan-peraturan yang ada.
Namun diluar dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia
tersebut, seyogyanya pemerintah Republik Indonesia lebih mengutamakan ketegasan
sikap untuk mengatasi permasalahan agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran
hukum yang dapat terjadi di wilayah laut Indonesia dan negara Republik Indonesia
tidak diremehkan oleh negara-negara lain atau negara-negara tetangga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]