dc.description.abstract | Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Indikasi kesamaan
desain industri Sepeda motor Honda tipe CBR150R dengan sepeda motor Minerva
tipe R150SE dapat dilihat dari setiap bagian pada komponen masing-masing yang
dimiliki. Secara garis besar keduanya dapat dikatan memiliki bentuk dan desain yang
sama satu sama lain. Kesamaan tersebut antara lain terletak pada desain spidometer,
kemudi, tangki, bagian lampu depan dan lampu belakang, rangka, knalpot, tempat
duduk, fender, serta kelompok roda depan dan roda belakang sampai pada penutup
rantainya. Kedua, Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor
terhadap dugaan pelanggaran desain industri oleh PT. Minerva Motor Indonesia
sebagaimana telah diatur di dalam UU No. 31 Tahun 2000 yaitu memberi
kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya
melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa) berdasarkan keinginan para pihak. Ketiga, Bentuk
perlindungan yang diberikan oleh UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
apabila terjadi pelanggaran terhadap desain industri sepeda motor Honda Tipe
CBR150R yaitu pemegang hak desain industri diberikan hak eksklusif untuk
melaksanakan haknya, melakukan upaya pembatalan pendaftaran hak atas desain
industri atas dasar permintaan pemegang hak deain industri kepada direktorat jendral,
maupun atas dasar gugatan ke Pengadilan Niaga oleh pihak yang berkepentingan.
Saran yang disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu:
pertama, hendaknya PT. Minerva Motor Indonesia kedepannya dapat melakukan
kegiatan usahanya dengan baik dan bersaing secara sehat, sehingga tidak merugikan
PT. Astra Honda Motor maupun perusahaan lain. kedua, pemberian Hak Eksklusif
kepada PT. Minerva Motor Indonesia terkait desain industri sepeda motor Minerva
tipe R150SE oleh Direktorat Jendral hendaknya dibatalkan dan diberikan sanksi
karena telah terbukti melakukan pelanggaran desain industri terhadap sepeda motor
Honda tipe CBR150R. Ketiga, sanksi dalam penerapan dan perlaksanaan UU No. 31
Tahun 2000 tentang desain industri untuk kedepannya harus dipertegas lagi dan tetap
bisa memberikan jaminan terhadap perlindungan hak atas desain industri,
memberikan efek jera serta tidak menyediakan ruang bagi pelaku usaha yang beritikat
tidak baik dalam melakukan kegiatan usahanya. | en_US |