Show simple item record

dc.contributor.authorADINDA PRIO AGENG
dc.date.accessioned2014-10-24T07:43:22Z
dc.date.available2014-10-24T07:43:22Z
dc.date.issued2014-10-24
dc.identifier.nimNIM100710101302
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59580
dc.description.abstractKesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Indikasi kesamaan desain industri Sepeda motor Honda tipe CBR150R dengan sepeda motor Minerva tipe R150SE dapat dilihat dari setiap bagian pada komponen masing-masing yang dimiliki. Secara garis besar keduanya dapat dikatan memiliki bentuk dan desain yang sama satu sama lain. Kesamaan tersebut antara lain terletak pada desain spidometer, kemudi, tangki, bagian lampu depan dan lampu belakang, rangka, knalpot, tempat duduk, fender, serta kelompok roda depan dan roda belakang sampai pada penutup rantainya. Kedua, Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor terhadap dugaan pelanggaran desain industri oleh PT. Minerva Motor Indonesia sebagaimana telah diatur di dalam UU No. 31 Tahun 2000 yaitu memberi kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa) berdasarkan keinginan para pihak. Ketiga, Bentuk perlindungan yang diberikan oleh UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri apabila terjadi pelanggaran terhadap desain industri sepeda motor Honda Tipe CBR150R yaitu pemegang hak desain industri diberikan hak eksklusif untuk melaksanakan haknya, melakukan upaya pembatalan pendaftaran hak atas desain industri atas dasar permintaan pemegang hak deain industri kepada direktorat jendral, maupun atas dasar gugatan ke Pengadilan Niaga oleh pihak yang berkepentingan. Saran yang disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu: pertama, hendaknya PT. Minerva Motor Indonesia kedepannya dapat melakukan kegiatan usahanya dengan baik dan bersaing secara sehat, sehingga tidak merugikan PT. Astra Honda Motor maupun perusahaan lain. kedua, pemberian Hak Eksklusif kepada PT. Minerva Motor Indonesia terkait desain industri sepeda motor Minerva tipe R150SE oleh Direktorat Jendral hendaknya dibatalkan dan diberikan sanksi karena telah terbukti melakukan pelanggaran desain industri terhadap sepeda motor Honda tipe CBR150R. Ketiga, sanksi dalam penerapan dan perlaksanaan UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri untuk kedepannya harus dipertegas lagi dan tetap bisa memberikan jaminan terhadap perlindungan hak atas desain industri, memberikan efek jera serta tidak menyediakan ruang bagi pelaku usaha yang beritikat tidak baik dalam melakukan kegiatan usahanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101302;
dc.subjectDESAIN INDUSTRI, CBR150R, R150SEen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI SEPEDA MOTOR HONDA TIPE CBR150R TERHADAP SEPEDA MOTOR MINERVA TIPE R150SEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record