ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PutusanNomor :440/PID.B/2011/PN.Kb.Mn)
Date
2013-12-07Metadata
Show full item recordAbstract
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman seperti sekarang
ini, semakin banyak saja kejadian-kejadian yang kita hadapi dalam kehidupan sehari
hari dalam masyarakat. Diantara kejadian-kejadian yang terjadi, yang menjadi
sorotan utama adalah kejadian dibidang hukum, terutama mengenai tindak pidana
narkotika. Pada dasarnya peredaran narkotika di Indonesia apabila ditinjau dari aspek
yuridis adalah sah keberadaannya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika hanya melarang penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang
yang dimaksud. Sehingga ketika ada kasus narkotika ini tidak jarang yang diputus
bebas oleh Pengadilan, “putusan bebas apabila kesalahan terdakwa atas perbuatan
yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan” maka
terdakwa diputus bebas dan dengan adanya putusan bebas tersebut tentunya majelis
hakim melihat dan menimbang fakta-fakta persidangan. Perlu diketahui penangkapan
terhadap pengedar narkoba itu tidaklah mudah, sehingga kemungkinan dapat terjadi
adanya salah tangkap, dan jika itu terjadi pihak korban salah tangkap tersebut dapat
mengajukan suatu ganti rugi dan rehabilitasi. Untuk mengajukan ganti rugi dan
rehabilitasi tersebut akan tetapi tidak seenaknya saja yaitu jika aparat berlaku kasar /
tidak semestinya dan ternyata salah tangkap, dan untuk yang sudah diadili di
Pengadilan yang berhak minta ganti rugi dan rehabilitasi hanyalah yang mendapat
putusan bebas dan ada juga batasannya. Berdasarkan kasus Putusan Pengadilan
Kabupaten Madiun No. 440/Pid.B/2011/Pn.Kb.Mn yang terdakwanya ARDIAN TRI
HANTORO als. JARWO BIN SUDJARWANTO tertangkap sedang membawa paket
yang ternyata itu berisi sabu-sabu. Dengan demikian terdakwa di dakwa dengan surat
dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang Undang
Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 132 ayat
(1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Maka dalam hal ini penulis menemukan permasalahan, yang pertama Apakah
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas
(No.440/Pid.B/2011/Pn.Kb.Mn) terhadap pelaku tindak pidana narkotika sudah
sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dan yang kedua Apakah terdakwa dapat
menuntut ganti rugi atau rehabilitasi atas proses hukum ( ditangkap, ditahan, dituntut,
dan diadili ) dalam putusan bebas tersebut.
Dengan adanya permasalahan berdasarkan rumusan masalah yang telah
dikemukakan diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (no.
440/pid.b/2011/pn.kb.mn) terhadap pelaku tindak pidana narkotika sudah sesuai
dengan fakta-fakta dipersidangan dan Untuk menganalisis terdakwa dapat menuntut
ganti rugi dan rehabilitasi atas proses hukum ( ditangkap, ditahan, dituntut, dan
diadili ) dalam putusan bebas.
Dalam penelitian skripsi tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif dan menggunakan pendekatan masalah yang berupa pendekatan undangundang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang
xiii
bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan bebas (No.440/Pid.B/2011/Pn.Kb.Mn) terhadap pelaku tindak
pidana narkotika sudah sesuai dengan fakta di persidangan atau belum dan Untuk
menganalisis tuntutan terdakwa untuk menuntut ganti kerugian atau rehabilitasi atas
proses hukum ( ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili ) dalam putusan bebas
tersebut.
Berdasarkan dengan yang telah dibahas maka penulis berkesimpulan,
Pertimbangan Hakim pada putusan No. 440/Pid.B/2011/PN.Kb.Mn. ada yang tidak
sesuai dengan fakta persidangan yaitu berkenaan dengan tidak
mempertimbangkannya unsur “Menguasai” Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah mendapat putusan
bebas dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Terdakwa berhak menuntut suatu
Ganti Kerugian dan Rehabilitasi atas tindakan yang telah dilakukan aparat Kepolisian
Sat. Resnarkoba Kota Madiun karena telah melakukan penangkapan dan penahanan
terhadap Terdakwa, karena adanya kekeliruan mengenai apa yang didakwakan tidak
sesuai dengan tindakan yang dilakukan, sehingga Terdakwa berhak mengajukan
Ganti Kerugian dan Rehabilitasi yang telah diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 97
KUHAP serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan kasus di atas terdapat saran yang perlu diperhatikan yaitu,
bahwa Seharusnya Pertimbangan Hakim itu memang benar-benar melihat dari faktafakta
yang telah terjadi sehingga apabila unsur menguasai itu terbukti maka terdakwa
pasti akan terjerat pasal yang didakwakan oleh Penuntutu Umum. Dan Putusan Bebas
yang dijatuhkan kepada terdakwa atas tidak terbuktinya tindak pidana yang
dilakukannya merupakan hak-hak terdakwa yang telah ditangkap, ditahan, dituntut,
dan diadili karena adanya kekeliruan orang atau hukum dalam penangkapan dan
penahanan, maka untuk itu terdakwa berhak mengajukan ganti kerugian dan
rehabilitasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]