PENGURANGAN SUKU BUNGA DALAM PERJANJIAN KREDIT (KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MA RI NO. 1593K/PDT/2006)
Abstract
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai
peran strategis dalam menunjang kehidupan ekonomi suatu Negara. Kegiatan
perbankan sebagai penyedia jasa pada sektor ekonomi yang dilakukan oleh Bank
memang tidak terlepas dari resiko yang dapat merugikan pihak bank sendiri
maupun pihak nasabah baik nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur.
Meningkatnya penyaluran kredit biasanya disertai pula dengan meningkatnya
kredit yang bermasalah, walau prosentase jumlah dan peningkatannya kecil, tetapi
kredit bermasalah ini akan dapat mempengaruhi kesehatan perbankan. Kegiatan
menyalurkan kredit mengandung risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan
kelangsungan usaha bank. Likuditas keuangan, solvabilitas dan profitabilitas bank
sangat dipengaruhi oleh keberhasilan mereka dalam mengelola kredit yang
disalurkan, kebanyakan bank yang bangkrut atau menghadapi kesulitan keuangan
yang akut disebabkan terjerat kasus kredit macet dalam jumlah besar. Mengenai
suku bunga yang telah disetujui dalam perjanjian kredit, dalam kasus ini terjadi
penyimpangan atas perjanjian kredit yaitu terjadinya kenaikan suku bunga sepihak
oleh pihak kreditur setelah kredit tersebut telah dinyatakan macet. Permasalahan
yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu Pertama, membahas bagaimana
pengaturan suku bunga dalam perjanjian kredit. Kedua, apakah penurunan suku
bunga mempunyai kekuatan hukum?. Ketiga, membahas tentang bagaimana ratio
decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No.
1593K/PDT/2006? Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan
diatas, maka melalui skripsi ini menarik untuk dikaji yang akan dipaparkan
dengan judul: “PENGURANGAN SUKU BUNGA DALAM PERJANJIAN
KREDIT (KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MA RI NO. 1593K/PDT/2006)”.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk
memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademik, juga mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu
Pertama, untuk mengatahui dan memahami pengaturan suku bunga dalam
perjanjian kredit. Kedua, untuk mengetahui kekuatan hukum pengurangan suku
bung dalam perjanjian kredit. Ketiga, untuk mengkaji dan menganalisa ratio
decidendi (pertibangan hukum) hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
1593K/PDT/2006. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normative
dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach), konseptual
(conceptual approach) dan studi kasus (case approach). Bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum. Analisis yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu suatu metode
berpangkal dari hal yang bersifat khusus atau suatu pengambilan kesimpulan dari
xiii
pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat khusus. Tinjauan Pustaka
dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori,
konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yaitu mencakup:
Perjanjian, Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Suku Bunga.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah pengaturan suku bunga dalam
perjanjian kredit ditentukan oleh klausula-klausula yang telah disepakati kedua
belah pihak yang mana klausula-klausula tersebut harus sesuai dengan peraturanperatusan
perundang-undangan. Terkait dengan pembebanan bunga dalam
perbankan diatur dalam pasal 1767 KUHPerdata dan Peraturan Bank Indonesia
Nomor. 6/26/PBI/2004 tentang Suku Bunga Dan Nisbah Atas Pembiayaan
Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program Ketentuan dalam peraturan tersebut
menyebutkan suku bunga bunga kredit dari Bank kepada Debitur ditetapkan
sebesar 14 % (empat belas persen)pertahun. Tentang tata cara penyelamatan kredit
bermasalah dalam Surat Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal
20 November 1998 adalah salah satunya dengan penurunan suku bunga kredit.
Berkenaan dengan penurunan suku bunga kredit maka perlu dilakukan addendum
mengenai suku bunga kredit. Dengan adanya addendum, maka mengikat kedua
belah pihak sehingga penurunan suku bunga kredit mempunyai kekuatan hukum.
Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan Tinggi yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki mengenai bunga yang
tidak lebih dari 2 % perbulan sesuai Yurisprudensi MA RI No. 2818K/Pdt.2000.
Karena Indonesia menggunakan system continental seharusnya hakim
berpedoman terhadap Undang-Undang yang berlaku yaitu sesuai dengan asas
kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata, hakim harusnya
berpedoman pada perjanjian kredit dan/atau perjanjian pengakuan hutang yang
dibuat oleh para pihak. Hakim tidak boleh menambah/mengurangi isi perjanjian
yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah hendaknya, bank dalam
pembebanan bunga dalam perjanjian kredit harus berpedoman terhadap undangundang.
Hendaknya, Rancangan Undang-Undang Perkreditan Perbankan segera
diundangkan agar masalah kredit macet yang berkembang dalam masyarakat
dapat diselesaikan. Dan hendaknya hakim dalam mempertimbangkan hukumnya
mengenai penurunan suku bunga tidak berpedoman pada yurisprudensi melainkan
pada perjanjian kredit yang dibuat kedua belah pihak yaitu dalam perjanjian
pengakuan hutang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]