dc.description.abstract | Perkembangan korupsi saat ini semakin meningkat, baik dalam jumlah
kasus maupun jumlah kerugian negara. Sekalipun penanggulangan korupsi
diprioritaskan, namun tindak pidana ini termasuk jenis tindak pidana yang sulit
dalam penanggulangan maupun pemberantasannya. Hal ini dikarenakan
kecenderungan adanya kesempatan melakukan korupsi tanpa adanya lembaga
khusus yang mengawasi instansi tersebut misalnya pembentukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) di setiap daerah, jika hanya
mengandalkan pengawasan tunggal dari Badan Pengawasan Keuangan Propinsi
(selanjutnya disebut BPKP) maka korupsi sulit untuk diberantas. Berdasarkan
penjelasan diatas permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis yang pertama
adalah Apakah Proses Pembuktian Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
dalam perkara pidana (Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor:
712/Pid.B/2010/PN.Sda.) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan permasalahan kedua adalah Apakah dasar pertimbangan
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan memutus bebas Terdakwa dalam
perkara pidana (Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor:
712/Pid.B/2010/PN.Sda.) telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan. Tujuan penulisan dari skripsi yaitu pertama untuk mengkaji dan
menganalisis kesesuaian proses pemeriksaan alat bukti dalam perkara pidana
(Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda.) dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tujuan yang kedua Untuk
mengkaji dan menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan Hakim memutus bebas
Terdakwa dalam perkara pidana (Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor:
712/Pid.B/2010/PN.Sda.) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
xiii
Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam
skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undangundang
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari
semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum,
jurnal-jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil
adalah Proses pembuktian di persidangan dalam putusan nomor:
712/Pid.B/2010/PN.Sda atas Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal
183 dan Pasal 184 ayat(1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dasar
Pertimbangan Hakim memutus bebas Terdakwa dalam perkara pidana (Putusan
Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 712/Pid.B/2010/PN.Sda.) tidak sesuai dengan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal itu dikarenakan dalam persidangan
Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaan yang diajukan
didalam persidangan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa
unsur menyuruh secara lisan tidak terbukti dikarenakan saksi yang dihadirkan
dalam pemeriksaan tidak ada yang mengetahui secara pasti perbuatan Terdakwa
yang menyuruh secara lisan kepada Saksi Indra Kusuma. Majelis Hakim juga
kekurangan argumentasi hukum dalam mempertimbangkan KEPMENDAGRI
Nomor 32 tahun 1999 yang lebih gamblang menjelaskan bahwa perbuatan
Terdakwa termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum. Hakim juga
tidak menyertakan aturan hukum yang jelas dalam menafsirkan kesalahan
prosedur yang dilakukan Terdakwa karena tidak disertai aturan ynag jelas. Saran
penulis adalah Hakim dalam melaksanakan tugasnya dituntut harus lebih jeli
dan terperinci dalam mempertimbangkan aspek-aspek yuridis perbuatan
Terdakwa. | en_US |