Show simple item record

dc.contributor.authorHERDYAN MEYLINDA CATUR DAMAYANTI
dc.date.accessioned2013-12-07T04:00:44Z
dc.date.available2013-12-07T04:00:44Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM050710101159
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5942
dc.description.abstractPerbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undangundang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Demikian halnya dengan kasus yang terjadi, dalam Putusan No.06/PDT/ 2012/PT.MDN. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian. Tujuan khusus dalam penulisan adalah : (1) Untuk memahami dan mengetahui akibat hukum perbuatan melawan hukum dalam suatu perjanjian dan (2) Untuk memahami dan mengetahui dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusan No.06/ PDT/2012/PT.MDN telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Dari hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa kepastian hukum dapat dicapai, apabila isi perjanjian dilaksanakan secara tegas dan adil. xiii Sebaliknya apabila dalam pelaksanaan perjanjian tersebut tidak melakukan kewajiban yang disepakati sebelumnya disebabkan adanya perbuatan perbuatan melawan hukum, maka timbulnya pelanggaran dalam hukum perjanjian. Dalam fakta hal ini karena mobil penggugat yaitu mobil jenis Daihatsu Espass 1600 BK- 1697 DI tahun 1997, warna hijau, sesuai dengan BPKB A. No.7514904 atas nama Penggugat (ic. Drs. Halomoan Si lalahi) terbakar total dan tidak bisa dipergunakan lagi atas kesalahan tergugat II. Dengan adanya hal tersebut tergugat II membawa akibat hukum selaku orang tua tergugat I yang masih di bawah umur wajib mengganti kerugian penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Dalam kaitannya dengan contoh kasus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.06/PDT/2012/PT.MDN ditentukan antara lain, bahwa orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan anak-anaknya yang belum cukup umur yang diam bersama mereka. Dalam hal ini tergugat I sebagai anak tergugat II, dinyatakan bersalah atas perbuatan melawan hukum. Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku. Jika mencermati perumusan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, secara limitatif menganut asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di pengadilan, hakim seringkali secara exofficio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101159;
dc.subjectGUGATAN PEMILIKen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS GUGATAN PEMILIK BARANG AKIBAT TERJADINYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NO.06/PDT/2012/PT.MDN)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record