Show simple item record

dc.contributor.authorVELI WIDYANTI
dc.date.accessioned2014-10-22T04:24:58Z
dc.date.available2014-10-22T04:24:58Z
dc.date.issued2014-10-22
dc.identifier.nimNIM110803104033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59415
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Bendahara telah memberikan beberapa informasi yang cukup jelas sehingga kegiatan berikutnya dapat segera dikerjakan oleh pejabat penguji, pembuat komitmen dan bendahara sehingga pencairan dana belanja tidak langsung dapat dicairkan oleh karyawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Jember untuk para satker karyawan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Jember. Sebelum gaji di transfer kepada karyawan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Jember, bendahara membuat konsep RKA (Rencana Kerja Anggaran) terlebih dahulu tujuannya untuk mengetahui kebutuhan apa saja yang di butuhkan oleh instansi BAPEMAS, sehingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Jember dapat mencairkan dana tersebut. Setelah RKA (Rencana Kerja ANggaran) dibuat oleh bendahara, lalu RKA (Rencana Kerja Anggaran) dikirimkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Jember untuk di sah kan dan di tanda tangani untuk meminta persetujan kepada DPRD. DPRD menerbitkan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) dalam bentuk dokumen. Bendahara mengajukan SPD (Surat Penyediaan Dana) gaji karyawan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Jember secara tribulanan dan pengambilan gaji karyawan secara bulanan. Sebagai pejabat pembuat komitmen harus memberikan persetujuan yang dapat memastikan pejabat penguji bahwa laporan atas gaji yang telah dibuat dapat segera diajukan sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang di tanda tangani oleh bendahara dan dilampiri dengan , daftar gaji, rekapitulasi gaji, rekapitulasi gaji pergolongan, SSP (Surat Setoran Pajak) PPh 21, SK PNS, dll.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803104033;
dc.subjectPENGGAJIAN, BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (BAPEMAS) KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (BAPEMAS) KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record