• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (BAPEMAS) KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Veli Widyanti - 110803104033_1.pdf (99.92Kb)
    Date
    2014-10-22
    Author
    VELI WIDYANTI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan pembahasan yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Bendahara telah memberikan beberapa informasi yang cukup jelas sehingga kegiatan berikutnya dapat segera dikerjakan oleh pejabat penguji, pembuat komitmen dan bendahara sehingga pencairan dana belanja tidak langsung dapat dicairkan oleh karyawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Jember untuk para satker karyawan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Jember. Sebelum gaji di transfer kepada karyawan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Jember, bendahara membuat konsep RKA (Rencana Kerja Anggaran) terlebih dahulu tujuannya untuk mengetahui kebutuhan apa saja yang di butuhkan oleh instansi BAPEMAS, sehingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Jember dapat mencairkan dana tersebut. Setelah RKA (Rencana Kerja ANggaran) dibuat oleh bendahara, lalu RKA (Rencana Kerja Anggaran) dikirimkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Jember untuk di sah kan dan di tanda tangani untuk meminta persetujan kepada DPRD. DPRD menerbitkan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) dalam bentuk dokumen. Bendahara mengajukan SPD (Surat Penyediaan Dana) gaji karyawan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Jember secara tribulanan dan pengambilan gaji karyawan secara bulanan. Sebagai pejabat pembuat komitmen harus memberikan persetujuan yang dapat memastikan pejabat penguji bahwa laporan atas gaji yang telah dibuat dapat segera diajukan sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang di tanda tangani oleh bendahara dan dilampiri dengan , daftar gaji, rekapitulasi gaji, rekapitulasi gaji pergolongan, SSP (Surat Setoran Pajak) PPh 21, SK PNS, dll.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59415
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository