PROSEDUR PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (BAPEMAS) KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan pembahasan yang telah kami sajikan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
Bendahara telah memberikan beberapa informasi yang cukup jelas sehingga
kegiatan berikutnya dapat segera dikerjakan oleh pejabat penguji, pembuat
komitmen dan bendahara sehingga pencairan dana belanja tidak langsung dapat
dicairkan oleh karyawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Jember
untuk para satker karyawan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS)
Jember.
Sebelum gaji di transfer kepada karyawan Badan Pemberdayaan
Masyarakat (BAPEMAS) Jember, bendahara membuat konsep RKA (Rencana
Kerja Anggaran) terlebih dahulu tujuannya untuk mengetahui kebutuhan apa saja
yang di butuhkan oleh instansi BAPEMAS, sehingga Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Kabupaten Jember dapat mencairkan dana tersebut.
Setelah RKA (Rencana Kerja ANggaran) dibuat oleh bendahara, lalu RKA
(Rencana Kerja Anggaran) dikirimkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Kabupaten Jember untuk di sah kan dan di tanda tangani untuk meminta
persetujan kepada DPRD. DPRD menerbitkan DPA (Dokumen Pelaksana
Anggaran) dalam bentuk dokumen. Bendahara mengajukan SPD (Surat
Penyediaan Dana) gaji karyawan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Kabupaten Jember secara tribulanan dan pengambilan gaji karyawan secara
bulanan.
Sebagai pejabat pembuat komitmen harus memberikan persetujuan yang
dapat memastikan pejabat penguji bahwa laporan atas gaji yang telah dibuat dapat
segera diajukan sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang di tanda
tangani oleh bendahara dan dilampiri dengan , daftar gaji, rekapitulasi gaji,
rekapitulasi gaji pergolongan, SSP (Surat Setoran Pajak) PPh 21, SK PNS, dll.
Collections
- DP-Accounting [658]