dc.description.abstract | Perkembangan kasus sediaan farmasi berupa obat Dextromethorphan dan
Trihexyphenidyl semakin meningkat di Jember. Berdasarkan pengamatan dari
sokaradio yang merupakan instansi penyiaran di Jember bahwa peredaran
narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari tahun ke tahun menunjukkan
peningkatan di seluruh wilayah Kabupaten Jember di Tahun 2010 mengalami
lonjakan besar jika dibandingkan Tahun 2009 lalu. Adapun kasus yang dianalisis
skripsi ini berkaitan dengan sediaan farmasi yakni kasus tindak pidana
mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dalam Putusan
Nomor 297/Pid.Sus/2010/PN.Jr. JPU menuntut melalui surat dakwaan terhadap
terdakwa dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP. Permasalahan yang dianalisis oleh penulis yakni: Apakah
putusan bebas terhadap terdakwa pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki
izin edar sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan Apakah perbuatan
terdakwa yang terungkap di persidangan merupakan tindak pidana menurut
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.
Permalahan, pertama, kasus yang dibahas oleh penulis yakni kasus dalam
Putusan Nomor 297/Pid.Sus/2010/PN.Jr. Penulis menganalisis kasus dalam
putusan tersebut mengenai putusan bebas, tindak pidana yang dilakukan oleh
pelaku, dan fakta-fakta persidangan kasus tersebut. Jadi, ada ketidaksesuaian
putusan bebas terhadap terdakwa pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki
izin edar dengan fakta-fakta di persidangan. Kedua, permasalahan yang dibahas
berikutnya mengenai perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan
merupakan suatu tindak pidana atau bukan tindak pidana menurut Undang-undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa merupakan tindak
pidana melanggar Pasal 196, 197, dan 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Jadi, apabila JPU menuntut para terdakwa melalui surat dakwaan
alternatif, maka para terdakwa tidak dapat bebas bahkan dapat dikenakan pidana.
xiii
Metode penelitian yang digunakan dakam skripsi ini adalah tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya
dilakukan dengan tahap sebagai berikut: mengidentifikasi fakta hukum dan
mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang
dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan
yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, menarik kesimpulan yang
menjawab permasalahan yang akan dibahas, member preskripsi berdasarkan
argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan, pertama, Putusan bebas terhadap terdakwa tidak sesuai dengan
fakta yang terungkap di persidangan karena berdasarkan pembuktian dilakukan
oleh JPU yang menggunakan Pasal 197 dan Pasal 106, terbukti bahwa subyek /
terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 198 dan Pasal
108. Kedua, perbuatan terdakwa terungkap di persidangan ditinjau dari UU
Nomor 36 Tahun 2009 melanggar Pasal 197 undang-undang tersebut karena para
terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 198.
Perbuatan para terdakwa termasuk kategori tindak pidana karena para terdakwa
bukan ahli di bidang kesehatan maupun kefarmasian sehingga tidak memiliki
kewenangan mengedarkan sediaan farmasi.
Saran, pertama, ketidaksesuaian putusan bebas terhadap terdakwa pengedar
sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar karena hakim tidak memperhatikan
fakta-fakta persidangan baik bagian pengungkapan fakta maupun bagian
penganalisisan fakta. Fakta persidangan sebaiknya tidak diabaikan oleh pihak
hakim supaya setiap seseorang yang melakukan peredaran sediaan farmasi yang
tidak memiliki izin edar tidak diputus bebas begitu saja. Kedua, Perbuatan
terdakwa terungkap di persidangan ditinjau dari Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun
2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP termasuk tindak pidana. Jadi, JPU sebaiknya
membuat surat dakwaan lebih profesional lagi dan tuntutannya supaya diputus
bebas oleh hakim maupun putusan lepas | en_US |