Show simple item record

dc.contributor.authorFREDRICK DARMAWAN
dc.date.accessioned2013-12-07T03:57:36Z
dc.date.available2013-12-07T03:57:36Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM070710191105
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5940
dc.description.abstractPerkembangan kasus sediaan farmasi berupa obat Dextromethorphan dan Trihexyphenidyl semakin meningkat di Jember. Berdasarkan pengamatan dari sokaradio yang merupakan instansi penyiaran di Jember bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan di seluruh wilayah Kabupaten Jember di Tahun 2010 mengalami lonjakan besar jika dibandingkan Tahun 2009 lalu. Adapun kasus yang dianalisis skripsi ini berkaitan dengan sediaan farmasi yakni kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dalam Putusan Nomor 297/Pid.Sus/2010/PN.Jr. JPU menuntut melalui surat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Permasalahan yang dianalisis oleh penulis yakni: Apakah putusan bebas terhadap terdakwa pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan Apakah perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan merupakan tindak pidana menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009. Permalahan, pertama, kasus yang dibahas oleh penulis yakni kasus dalam Putusan Nomor 297/Pid.Sus/2010/PN.Jr. Penulis menganalisis kasus dalam putusan tersebut mengenai putusan bebas, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, dan fakta-fakta persidangan kasus tersebut. Jadi, ada ketidaksesuaian putusan bebas terhadap terdakwa pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dengan fakta-fakta di persidangan. Kedua, permasalahan yang dibahas berikutnya mengenai perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan merupakan suatu tindak pidana atau bukan tindak pidana menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana melanggar Pasal 196, 197, dan 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jadi, apabila JPU menuntut para terdakwa melalui surat dakwaan alternatif, maka para terdakwa tidak dapat bebas bahkan dapat dikenakan pidana. xiii Metode penelitian yang digunakan dakam skripsi ini adalah tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut: mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, menarik kesimpulan yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, member preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan, pertama, Putusan bebas terhadap terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan karena berdasarkan pembuktian dilakukan oleh JPU yang menggunakan Pasal 197 dan Pasal 106, terbukti bahwa subyek / terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 198 dan Pasal 108. Kedua, perbuatan terdakwa terungkap di persidangan ditinjau dari UU Nomor 36 Tahun 2009 melanggar Pasal 197 undang-undang tersebut karena para terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 198. Perbuatan para terdakwa termasuk kategori tindak pidana karena para terdakwa bukan ahli di bidang kesehatan maupun kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan mengedarkan sediaan farmasi. Saran, pertama, ketidaksesuaian putusan bebas terhadap terdakwa pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar karena hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan baik bagian pengungkapan fakta maupun bagian penganalisisan fakta. Fakta persidangan sebaiknya tidak diabaikan oleh pihak hakim supaya setiap seseorang yang melakukan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tidak diputus bebas begitu saja. Kedua, Perbuatan terdakwa terungkap di persidangan ditinjau dari Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP termasuk tindak pidana. Jadi, JPU sebaiknya membuat surat dakwaan lebih profesional lagi dan tuntutannya supaya diputus bebas oleh hakim maupun putusan lepasen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191105;
dc.subjectTINDAK PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Putusan Nomor : 297/Pid.Sus/2010/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record