Show simple item record

dc.contributor.authorENY FITRIA
dc.date.accessioned2014-10-22T03:48:43Z
dc.date.available2014-10-22T03:48:43Z
dc.date.issued2014-10-22
dc.identifier.nimNIM110803104057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59402
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pengamatan secara langsung selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember dapat isimpulkan sebagai berikut: a. UPT Pendidikan Kecamatan Kaliwates adalah Instansi dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dan dibawah Koordinasi Camat yang merupakan alih nama dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan yang menempati gedung / Fasilitas Pemerintah bekas kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember dan dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, instansi tersebut hingga saat ini menjadi UPT Pendidikan Kecamatan Kaliwates b. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Klwates Jember melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Pengasilan (PPh Pasal 21). Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember diberikan wewenang untuk menghitung pajak penghasilannya serta melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). c. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) di Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember dikenakan kepada setiap pegawai yang memperoleh gaji dan upah yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) , dimana perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 oktober 2012 tentang penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). d. Tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji dan upah di Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember yaitu dengan menghitung besarnya gaji dan upah Pegawai ditambah tunjangan. e. Prosedur Pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada UPT Dinas Pendidikan dimulai dengan melakukan perhitungan secara komputerisasi SIM GAJI TASPEN, kemudian mengisi SSP dan SPT Masa, yang masingmasing dikirim ke Bagian keuangan Dinas Pendidikan, Bank/Kantor Pos an terakhir diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya oleh Kantor Pelayanan Pajak disahkan dan diberikan bukti penerimaan Pph Pasal 21 yang dikirim ke Bagian Keuangan Dinas Pendidikan. f. Prosedur Pencatatan Gaji Pegawai Tetap pada UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember dimulai pada penyusunan daftar gaji (DG) dan perhitungan Pph Pasal 21 atas gaji lalu mengisi SSP, setelah mengisi SSP selanjutnya menerbitka SPM. Kemudian Daftar Gaji dan SSP dilakukan penghitungan untuk mencocokkan, jika cocok maka dibuatkan SP2D sebagai surat perintah atas pencairan dana yang kemudian atas surat itu, pihak bank lalu mentransfer ke rekening UPT Dinas Pendidikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803104057;
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN, GAJI PEGAWAI TETAP, UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KALIWATES JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN PROSEDUR AKUNTANSI PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KALIWATES JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [655]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record