• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PROSEDUR AKUNTANSI PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KALIWATES JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Eny Fitria - 110803104057_1.pdf (499.7Kb)
    Date
    2014-10-22
    Author
    ENY FITRIA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil pengamatan secara langsung selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember dapat isimpulkan sebagai berikut: a. UPT Pendidikan Kecamatan Kaliwates adalah Instansi dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dan dibawah Koordinasi Camat yang merupakan alih nama dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan yang menempati gedung / Fasilitas Pemerintah bekas kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember dan dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, instansi tersebut hingga saat ini menjadi UPT Pendidikan Kecamatan Kaliwates b. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Klwates Jember melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Pengasilan (PPh Pasal 21). Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember diberikan wewenang untuk menghitung pajak penghasilannya serta melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). c. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) di Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember dikenakan kepada setiap pegawai yang memperoleh gaji dan upah yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) , dimana perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 oktober 2012 tentang penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). d. Tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji dan upah di Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember yaitu dengan menghitung besarnya gaji dan upah Pegawai ditambah tunjangan. e. Prosedur Pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada UPT Dinas Pendidikan dimulai dengan melakukan perhitungan secara komputerisasi SIM GAJI TASPEN, kemudian mengisi SSP dan SPT Masa, yang masingmasing dikirim ke Bagian keuangan Dinas Pendidikan, Bank/Kantor Pos an terakhir diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya oleh Kantor Pelayanan Pajak disahkan dan diberikan bukti penerimaan Pph Pasal 21 yang dikirim ke Bagian Keuangan Dinas Pendidikan. f. Prosedur Pencatatan Gaji Pegawai Tetap pada UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember dimulai pada penyusunan daftar gaji (DG) dan perhitungan Pph Pasal 21 atas gaji lalu mengisi SSP, setelah mengisi SSP selanjutnya menerbitka SPM. Kemudian Daftar Gaji dan SSP dilakukan penghitungan untuk mencocokkan, jika cocok maka dibuatkan SP2D sebagai surat perintah atas pencairan dana yang kemudian atas surat itu, pihak bank lalu mentransfer ke rekening UPT Dinas Pendidikan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59402
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository