PELAKSANAAN PROSEDUR AKUNTANSI PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KALIWATES JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil pengamatan secara langsung selama melaksanakan Praktek
Kerja Nyata (PKN) di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember dapat
isimpulkan sebagai berikut:
a. UPT Pendidikan Kecamatan Kaliwates adalah Instansi dibawah Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember dan dibawah Koordinasi Camat yang
merupakan alih nama dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan yang
menempati gedung / Fasilitas Pemerintah bekas kantor Cabang Dinas
Pendidikan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember dan dengan
berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, instansi
tersebut hingga saat ini menjadi UPT Pendidikan Kecamatan Kaliwates
b. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Klwates Jember melaksanakan
kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Pengasilan (PPh Pasal 21). Dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kaliwates Jember diberikan wewenang untuk menghitung
pajak penghasilannya serta melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP).
c. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) di Kantor UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember dikenakan kepada setiap
pegawai yang memperoleh gaji dan upah yang melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) , dimana perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan
peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
162/PMK.011/2012 tanggal 22 oktober 2012 tentang penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
d. Tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji dan upah
di Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember yaitu
dengan menghitung besarnya gaji dan upah Pegawai ditambah tunjangan.
e. Prosedur Pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada UPT Dinas
Pendidikan dimulai dengan melakukan perhitungan secara komputerisasi
SIM GAJI TASPEN, kemudian mengisi SSP dan SPT Masa, yang masingmasing
dikirim ke Bagian keuangan Dinas Pendidikan, Bank/Kantor Pos
an terakhir diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya oleh
Kantor Pelayanan Pajak disahkan dan diberikan bukti penerimaan Pph
Pasal 21 yang dikirim ke Bagian Keuangan Dinas Pendidikan.
f. Prosedur Pencatatan Gaji Pegawai Tetap pada UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kaliwates Jember dimulai pada penyusunan daftar gaji (DG)
dan perhitungan Pph Pasal 21 atas gaji lalu mengisi SSP, setelah mengisi
SSP selanjutnya menerbitka SPM. Kemudian Daftar Gaji dan SSP
dilakukan penghitungan untuk mencocokkan, jika cocok maka dibuatkan
SP2D sebagai surat perintah atas pencairan dana yang kemudian atas surat
itu, pihak bank lalu mentransfer ke rekening UPT Dinas Pendidikan.
Collections
- DP-Accounting [658]