Show simple item record

dc.contributor.authorFIRMAN ARIF SETIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-07T03:52:39Z
dc.date.available2013-12-07T03:52:39Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM060710101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5935
dc.description.abstractPada praktek pelaksanaan pemberian kredit oleh Bank dengan mempergunakan fidusia sebagai jaminan kredit kepada pengusaha guna mengembangkan usahanya, maka tidak tertutup kemungkinan akan muncul permasalahan-permasalahan hukum karena objek fidusianya tetap berada di tangan debitor. Masalah yang mungkin timbul adalah jika debitor wanprestasi sedangkan pemberi fidusia belum mengganti benda yang setara terutama dengan objek khususnya jaminan fidusia berupa benda inventory. Mengenai inventory, dalam penjelasan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diartikan benda dalam persediaan yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portfolio perusahaan efek, maka dalam akta jaminan fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, serta kualitas dari benda tersebut. Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia dengan objek benda inventory pada perjanjian kredit ? dan (2) Apakah debitor dapat dinyatakan wanprestasi jika dalam pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia dengan objek benda inventory belum mengganti benda yang setara ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) Pelaksanaan jaminan fidusia dengan objek benda inventory pada perjanjian kredit, dan (2) Kedudukan debitor yang melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia dengan objek benda inventory belum mengganti benda yang setara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. xiii Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan jaminan fidusia dengan objek benda inventory pada perjanjian kredit meliputi : Tahap pertama didahului dengan dibuatnya perjanjian pokok yang berupa perjanjian kredit atau perjanjian utang. Tahap Kedua, berupa pembebanan benda jaminan fidusia yang ditandai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh penerima fidusia atau kreditor (dalam hal ini adalah Bank) dan pemberi fidusia (debitor atau pemilik benda tetapi bukan debitor). Tahap Ketiga Pada tahap ketiga ini ditandai dengan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia di KPF di tempat kedudukan pemberi fidusia (domisili debitor atau pemilik benda tetapi bukan debitor). Penyelesaian masalah jika debitor wanprestasi sedangkan pemberi fidusia belum mengganti benda yang setara diselesaikan melalui cara : Pertama, Bank melakukan pendekatan kepada debitor untuk meminta jaminan lainnya, baik melalui restructure maupun reschedule, KeduaBank akan melakukan upaya somasi melalui pengadilan. Hal ini dapat dilakukan karena Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht). Saran yang dapat diberikan bahwa Perjanjian Kredit dengan jaminan fidusia hendaknya dilaksanakan secara notariil karena akta notaris adalah akta otentik sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya diantara para pihak dan ahli warisnya atau para pengganti haknya. Untuk melindungi kepentingan Bank, maka disarankan untuk mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia agar dapat memberikan perlindungan hukum dan memberikan hak privilege (hak yang didahulukan) kepada Bank selaku penerima fidusia terhadap kreditor yang lain. Dalam hal penyelesaian masalah jika debitor wanprestasi tetapi belum mengganti objek jaminan fidusia yang setara, perlu diutamakan penyelesaian secara damai. Untuk mengantisipasi permasalahan ini, hendaknya diperjanjikan secara lebih tegas baik dalam perjanjian kredit maupun dalam Akta Jaminan Fidusiaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101054;
dc.subjectPERJANJIAN KREDITen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP TERJADINYA WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA BENDA INVENTORYen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record