dc.description.abstract | Pada praktek pelaksanaan pemberian kredit oleh Bank dengan
mempergunakan fidusia sebagai jaminan kredit kepada pengusaha guna
mengembangkan usahanya, maka tidak tertutup kemungkinan akan muncul
permasalahan-permasalahan hukum karena objek fidusianya tetap berada di tangan
debitor. Masalah yang mungkin timbul adalah jika debitor wanprestasi sedangkan
pemberi fidusia belum mengganti benda yang setara terutama dengan objek
khususnya jaminan fidusia berupa benda inventory. Mengenai inventory, dalam
penjelasan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia diartikan benda dalam persediaan yang selalu berubah-ubah dan atau tidak
tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portfolio perusahaan efek, maka
dalam akta jaminan fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, serta
kualitas dari benda tersebut.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia
dengan objek benda inventory pada perjanjian kredit ? dan (2) Apakah debitor dapat
dinyatakan wanprestasi jika dalam pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia dengan
objek benda inventory belum mengganti benda yang setara ? Tujuan umum
penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan
ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian. Tujuan
khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) Pelaksanaan
jaminan fidusia dengan objek benda inventory pada perjanjian kredit, dan (2)
Kedudukan debitor yang melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian
jaminan fidusia dengan objek benda inventory belum mengganti benda yang setara.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang
dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
xiii
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan
jaminan fidusia dengan objek benda inventory pada perjanjian kredit meliputi :
Tahap pertama didahului dengan dibuatnya perjanjian pokok yang berupa
perjanjian kredit atau perjanjian utang. Tahap Kedua, berupa pembebanan benda
jaminan fidusia yang ditandai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang
ditandatangani oleh penerima fidusia atau kreditor (dalam hal ini adalah Bank) dan
pemberi fidusia (debitor atau pemilik benda tetapi bukan debitor). Tahap Ketiga
Pada tahap ketiga ini ditandai dengan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia di KPF di
tempat kedudukan pemberi fidusia (domisili debitor atau pemilik benda tetapi
bukan debitor). Penyelesaian masalah jika debitor wanprestasi sedangkan pemberi
fidusia belum mengganti benda yang setara diselesaikan melalui cara : Pertama,
Bank melakukan pendekatan kepada debitor untuk meminta jaminan lainnya, baik
melalui restructure maupun reschedule, KeduaBank akan melakukan upaya somasi
melalui pengadilan. Hal ini dapat dilakukan karena Sertifikat Jaminan Fidusia
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
Saran yang dapat diberikan bahwa Perjanjian Kredit dengan jaminan fidusia
hendaknya dilaksanakan secara notariil karena akta notaris adalah akta otentik
sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna tentang apa yang dimuat
didalamnya diantara para pihak dan ahli warisnya atau para pengganti haknya.
Untuk melindungi kepentingan Bank, maka disarankan untuk mendaftarkan Akta
Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia agar dapat memberikan
perlindungan hukum dan memberikan hak privilege (hak yang didahulukan)
kepada Bank selaku penerima fidusia terhadap kreditor yang lain. Dalam hal
penyelesaian masalah jika debitor wanprestasi tetapi belum mengganti objek
jaminan fidusia yang setara, perlu diutamakan penyelesaian secara damai. Untuk
mengantisipasi permasalahan ini, hendaknya diperjanjikan secara lebih tegas baik
dalam perjanjian kredit maupun dalam Akta Jaminan Fidusia | en_US |