Show simple item record

dc.contributor.authorFIKA FEBRIANTI
dc.date.accessioned2013-12-07T03:46:14Z
dc.date.available2013-12-07T03:46:14Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM070710101166
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5930
dc.description.abstractKejahatan dalam kehidupan merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan negara. Tidak sedikit anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana kesusilaan. Dalam beberapa kasus tindak pidana kesusilaan terdapat putusan hakim berupa putusan bebas sehingga pihak korban merasa dirugikan. Hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dilakukan melalui Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak sedangkan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terjadi benturan atau pertentangan upaya perlindungan hukum antara anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban di dalam UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak tersebut. Di satu sisi melindungi kepentingan anak sebagai pelaku, di sisi lain melindungi kepentingan anak sebagai korban. Atas dasar pertimbangan tersebut penulis tertarik untuk menganalisis satu putusan bebas terhadap anak pelaku tindak pidana kesusilaan dengan korban anak putusan Nomor:24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso dengan permasalahan pertama, pertimbangan hakim terhadap putusan bebas dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Nomor: 24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan dihubungkan dengan fakta yang terungkap persidangan; dan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Nomor: 24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual xiii (conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan pertama bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta bahwa terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU yaitu Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas perkara nomor:24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso apabila melihat pada ketentuan Pasal 67 jo Pasal 244 KUHAP. Namun demikian dalam praktek Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas berdasarkan Yurisprudensi kasus Natalegawa dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 Tahun 1983 serta berdasarkan suatu doktrin bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya. Ketentuan tersebut secara teoritik dikatakan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum mengenai aturan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang tidak diatur oleh KUHAP. Saran penulis pertama, Majelis Hakim dalam memberikan putusan seyogyanya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa dalam membangun keyakinan hakim sebagaimana sistem pembuktian menurut Pasal 183 KUHAP. Kedua, dalam hukum acara yang akan datang (rancangan KUHAP) seyogyanya dirumuskan ketentuan mengenai permohonan kasasi oleh JPU terhadap putusan bebas untuk memberikan kepastian hukum. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-X/2012 mengenai permohonan uji materiil Pasal 244 KUHAP, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan bebas pada pengadilan tetap dapat diajukan upaya hukum berupa kasasi. Dengan ketentuan tersebut maka Jaksa Penuntut Umum mempunyai dasar hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas di pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101166;
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN DENGAN KORBAN ANAK (Putusan Nomor 24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record