dc.description.abstract | Kejahatan dalam kehidupan merupakan gejala sosial yang akan selalu
dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan negara. Tidak sedikit anak-anak
yang menjadi pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana kesusilaan. Dalam
beberapa kasus tindak pidana kesusilaan terdapat putusan hakim berupa putusan
bebas sehingga pihak korban merasa dirugikan. Hukum tetap wajib menjamin
perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Perlindungan
hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dilakukan melalui Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak sedangkan perlindungan
hukum terhadap anak sebagai korban dilakukan melalui Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terjadi benturan atau pertentangan
upaya perlindungan hukum antara anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban
di dalam UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak tersebut. Di satu sisi
melindungi kepentingan anak sebagai pelaku, di sisi lain melindungi kepentingan
anak sebagai korban. Atas dasar pertimbangan tersebut penulis tertarik untuk
menganalisis satu putusan bebas terhadap anak pelaku tindak pidana kesusilaan
dengan korban anak putusan Nomor:24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso dengan
permasalahan pertama, pertimbangan hakim terhadap putusan bebas dikaitkan
dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan kedua, upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Nomor:
24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim
yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
kesusilaan dihubungkan dengan fakta yang terungkap persidangan; dan untuk
menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum
terhadap putusan bebas Nomor: 24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah berupa
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
xiii
(conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini terdiri
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan pertama bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan
terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan adalah tidak
tepat jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan
fakta-fakta di persidangan pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, surat dan
keterangan terdakwa telah diperoleh fakta bahwa terdakwa melakukan tindak
pidana persetubuhan dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU
yaitu Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Jaksa Penuntut
Umum tidak dapat melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas
perkara nomor:24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso apabila melihat pada ketentuan Pasal
67 jo Pasal 244 KUHAP. Namun demikian dalam praktek Jaksa Penuntut Umum
dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas berdasarkan Yurisprudensi kasus
Natalegawa dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 Tahun
1983 serta berdasarkan suatu doktrin bahwa hakim tidak boleh menolak perkara
yang diajukan kepadanya. Ketentuan tersebut secara teoritik dikatakan sebagai
upaya mengisi kekosongan hukum mengenai aturan kasasi oleh Jaksa Penuntut
Umum terhadap putusan bebas yang tidak diatur oleh KUHAP. Saran penulis
pertama, Majelis Hakim dalam memberikan putusan seyogyanya mempertimbangkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh JPU maupun
terdakwa dalam membangun keyakinan hakim sebagaimana sistem pembuktian menurut
Pasal 183 KUHAP. Kedua, dalam hukum acara yang akan datang (rancangan KUHAP)
seyogyanya dirumuskan ketentuan mengenai permohonan kasasi oleh JPU terhadap
putusan bebas untuk memberikan kepastian hukum. Adanya putusan Mahkamah
Konstitusi No.114/PUU-X/2012 mengenai permohonan uji materiil Pasal 244 KUHAP,
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan bebas pada pengadilan tetap dapat
diajukan upaya hukum berupa kasasi. Dengan ketentuan tersebut maka Jaksa Penuntut
Umum mempunyai dasar hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas di
pengadilan. | en_US |