Show simple item record

dc.contributor.authorFERNANDO MARIONO
dc.date.accessioned2013-12-07T03:39:10Z
dc.date.available2013-12-07T03:39:10Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM070710101186
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5925
dc.description.abstractSediaan farmasi terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Hal mengenai obat yakni obat memiliki komposisi dan dosis sesuai dengan diagnosa dokter terhadap suatu penyakit. Secara yuridis, pengertian sediaan farmasi diatur dalam Undang-undang tentang Kesehatan pada Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 yakni sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Terkait dengan sediaan farmasi, Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2010/PN.Jr sangat menarik untuk dikaji karena yang menjadi pelaku dalam perkara ini bukan petugas farmasi, melainkan seorang kuli bangunan dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal. Pasal yang didakwakan adalah pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum, Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2010/PN.Jr menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan membebaskan terdakwa. Permasalahan yang dianalisis oleh penulis yakni : apakah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur mengenai mengedarkan sebagai subjek, memproduksi dan obat yang tidak memiliki izin sebagai obyek apabila ditinjau dari segi penafsiran gramatikal dan apakah putusan bebas oleh majelis hakim di dalam putusan nomor 305/Pid.Sus/2010/PN.Jr sudah sesuai dengan fakta persidangan. Permasalahan, pertama, bila digunakan metoda gramatikal, maka unsurunsur yang dimaksud dalam pasal 197 menurut Jaksa Penuntut Umum adalah setiap orang, dengan sengaja, dan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1). Penerapan metode gramatikal pada Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berdasarkan Putusan xiii Hakim yaitu perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana di sebutkan dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Jadi, penulis berpendapat bahwa hakim telah keliru menafsirkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Kedua, pemberian putusan bebas hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 305/Pid.Sus/2010/PN.Jr dimana terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Jadi, adanya ketidaksesuaian fakta-fakta persidangan terhadap kasus ini yaitu hakim tidak memperhatikan surat dakwaan tersebut. Surat dakwaan tersebut menuntut terdakwa dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas, menarik kesimpulan yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, memberi preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan, pertama, bila digunakan metoda gramatikal, maka unsurunsur yang dimaksud dalam pasal 197 Undang-Undang tentang Kesehatan adalah unsur setiap orang yaitu setiap orang selaku subyek hukum. Kedua, putusan bebas terhadap terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan karena berdasarkan pembuktian dilakukan oleh JPU yang menggunakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terbukti bahwa subyek / terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 197. Saran, pertama, fakta persidangan sebaiknya tidak diabaikan oleh pihak hakim supaya setiap seseorang yang melakukan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tidak diputus bebas begitu saja. Kedua, JPU sebaiknya membuat surat dakwaan lebih profesional lagi dan tuntutannya supaya tidak diputus bebas oleh hakim maupun putusan lepas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101186;
dc.subjectSEDIAAN FARMASIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG MEMILIKI IZIN EDAR ( Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 305/Pid.Sus/2010/PN.Jr )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record