• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYUSUNAN LAPORAN PIUTANG KPKNL DAN PROSEDUR PENGEMBALIAN PENANGANAN KREDIT MACET DARI KPKNL JEMBER KEPADA BUMN PERBANKAN

    Thumbnail
    View/Open
    Atika Irdinda Sela - 110803104063_1.pdf (1.231Mb)
    Date
    2014-09-15
    Author
    ATIKA IRDINDA SELA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hasil dari Praktik kerja nyata ini yaitu mendapat pengalaman dan manfaat tentang penyusunan laporan piutang kpknl dan prosedur pengembalian penanganan kredit mecet dari KPKNL Jember kepada BUMN Perbankan yang dilaksanakan di kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) jember, dimana penulis berperan langsung sebagai karyawan yang bersifat membantu dan sesuai dengan judul yang penulis ambil. Penyusunan laporan piutang tersebut berasal dari pengurusan piutang negara yang melalui beberapa tahap yaitu melengkapi berkas berupa perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, perjanjian, perubahan perjanjian, kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang. Setelah menerima berkas kantor pelayanan melakukan penerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang Negara (SP3N), selanjutnya kantor pelayanan menerbitkan surat panggilan kepada penanggung hutang, jika penanggung hutang menghadiri penggilan tersebut maka akan dibuat pernyataan bersama (PB), namun apabila penanggung hutang tidak mau dan atau tidak sanggup melunasi hutang tersebut maka akan dibuat pernyataan bersama tidak sanggup (PBTS) dan ditindak lanjuti dengan penetapan jumlah piutang Negara (PJPN). Penanggung Hutang yang telah menandatangani Pernyataan Bersama namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Pernyataan Bersama maka akan ditindak lanjuti dengan surat paksa (SP) jika panangung hutang belum mampu menyelesaikan kewajibannya maka akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP) terhadap barang jaminan dan segera dilakukan pelaksanaan sita terhadap barang jaminan yang dicantumkan dalam Surat Perintah 70 Sita tersebut. Setelah melakukan pengurusan piutang Negara pihak KPKNL melakukan penyusunan laporan piutang Negara setiap enam bulan sekali, setelah melakukan penyusunan piutang Negara pihak KPKNL mengembalikan berkas tersebut kepada bank BUMN. karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 / PUU-IX/ 2011 terkait perkara pengujian undang undang nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, perlu mengembalikan pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah kepada masing-masing penyerah piutang. Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) tersebut, dalam pengembaliannya dibutuhkan informasi yang berasal dari Pengurusan Piutang Negara dan Laporan Piutang Negara. Informasi yang dibutuhkan berupa Berkas kasus Piutang Negara (BKPN) dan nilai outstanding yang ada pada laporan piutang Negara. Dibutuhkan beberapa tahapan kegiatan dalam pengembalian berkas tersebut yaitu 1. Kegiatan inventarisasi dan verifikasi BKPN bertujuan untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen pada masing-masing BKPN yang akan dikembalikan kepada Penyerah Piutang. 2. Kegiatan inventarisasi dan verifikasi Barang Jaminan bertujuan untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen Barang Jaminan pada masingmasing BKPN yang akan dikembalikan kepada Penyerah Piutang. 3. Rekonsiliasi data bertujuan untuk mencocokkan berkas yang ada pada Kantor pelayanan dengan berkas yang dimiliki oleh Penyerah Piutang. Hasil dari Inventarisasi dan Verifikasi yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan, merupakan dasar bagi Kantor Pelayanan untuk melakukan rekonsiliasi dengan Penyerah Piutang BUMN/BUMD. 4. Pengembalian BKPN dengan Berita Acara Serah Terima.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59250
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository