PENYUSUNAN LAPORAN PIUTANG KPKNL DAN PROSEDUR PENGEMBALIAN PENANGANAN KREDIT MACET DARI KPKNL JEMBER KEPADA BUMN PERBANKAN
Abstract
Hasil dari Praktik kerja nyata ini yaitu mendapat pengalaman dan manfaat
tentang penyusunan laporan piutang kpknl dan prosedur pengembalian penanganan
kredit mecet dari KPKNL Jember kepada BUMN Perbankan yang dilaksanakan di
kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) jember, dimana penulis
berperan langsung sebagai karyawan yang bersifat membantu dan sesuai dengan
judul yang penulis ambil. Penyusunan laporan piutang tersebut berasal dari
pengurusan piutang negara yang melalui beberapa tahap yaitu melengkapi berkas
berupa perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, perjanjian, perubahan perjanjian,
kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang,
peraturan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan/atau
dokumen lain yang membuktikan adanya piutang. Setelah menerima berkas kantor
pelayanan melakukan penerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang Negara
(SP3N), selanjutnya kantor pelayanan menerbitkan surat panggilan kepada
penanggung hutang, jika penanggung hutang menghadiri penggilan tersebut maka
akan dibuat pernyataan bersama (PB), namun apabila penanggung hutang tidak mau
dan atau tidak sanggup melunasi hutang tersebut maka akan dibuat pernyataan
bersama tidak sanggup (PBTS) dan ditindak lanjuti dengan penetapan jumlah piutang
Negara (PJPN).
Penanggung Hutang yang telah menandatangani Pernyataan Bersama namun
dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Pernyataan Bersama
maka akan ditindak lanjuti dengan surat paksa (SP) jika panangung hutang belum
mampu menyelesaikan kewajibannya maka akan ditindaklanjuti dengan penerbitan
Surat Perintah Penyitaan (SPP) terhadap barang jaminan dan segera dilakukan
pelaksanaan sita terhadap barang jaminan yang dicantumkan dalam Surat Perintah
70
Sita tersebut. Setelah melakukan pengurusan piutang Negara pihak KPKNL
melakukan penyusunan laporan piutang Negara setiap enam bulan sekali, setelah
melakukan penyusunan piutang Negara pihak KPKNL mengembalikan berkas
tersebut kepada bank BUMN. karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 77 / PUU-IX/ 2011 terkait perkara pengujian undang undang nomor 49 Prp.
Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, perlu mengembalikan pengurusan piutang
yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah
kepada masing-masing penyerah piutang.
Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) tersebut, dalam
pengembaliannya dibutuhkan informasi yang berasal dari Pengurusan Piutang Negara
dan Laporan Piutang Negara. Informasi yang dibutuhkan berupa Berkas kasus
Piutang Negara (BKPN) dan nilai outstanding yang ada pada laporan piutang Negara.
Dibutuhkan beberapa tahapan kegiatan dalam pengembalian berkas tersebut yaitu
1. Kegiatan inventarisasi dan verifikasi BKPN bertujuan untuk memastikan
kelengkapan data dan dokumen pada masing-masing BKPN yang akan
dikembalikan kepada Penyerah Piutang.
2. Kegiatan inventarisasi dan verifikasi Barang Jaminan bertujuan untuk
memastikan kelengkapan data dan dokumen Barang Jaminan pada masingmasing
BKPN
yang
akan
dikembalikan
kepada
Penyerah
Piutang.
3. Rekonsiliasi data bertujuan untuk mencocokkan berkas yang ada pada Kantor
pelayanan dengan berkas yang dimiliki oleh Penyerah Piutang. Hasil dari
Inventarisasi dan Verifikasi yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan,
merupakan dasar bagi Kantor Pelayanan untuk melakukan rekonsiliasi dengan
Penyerah Piutang BUMN/BUMD.
4. Pengembalian BKPN dengan Berita Acara Serah Terima.
Collections
- DP-Accounting [658]